JAMBI, CERITAJAMBI.COM – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024 yang dijadwalkan pada 5 April mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi mengingatkan potensi pelanggaran serta permasalahan dalam daftar pemilih.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman dan Indra Tritusian, saat melakukan supervisi guna memitigasi potensi pelanggaran dalam pelaksanaan PSU di Kabupaten Bungo. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, mengungkapkan sejumlah potensi pelanggaran yang dapat terjadi pada PSU 5 April nanti.
“Beberapa potensi pelanggaran yang perlu diwaspadai antara lain kampanye terselubung, penyalahgunaan tempat ibadah untuk kepentingan politik, politik uang, serta kegiatan sosial atau keagamaan yang disisipi kepentingan politik, mengingat PSU berlangsung masih dalam suasana Idulfitri,” ujarnya.
Ari juga menekankan pentingnya pengawas pemilu untuk menjalankan tugas secara maksimal. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, maka harus segera ditindaklanjuti dan ditelusuri guna memastikan kebenarannya.
“Setiap langkah yang diambil harus dipublikasikan kepada masyarakat agar transparan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pengawas dalam mengawasi PSU,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas dan Humas) Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritusian, menyoroti permasalahan daftar pemilih. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo dan Bawaslu Bungo, termasuk hingga ke tingkat adhoc, untuk menyamakan persepsi terkait daftar pemilih guna meminimalisir potensi gugatan.
“Permasalahan daftar pemilih harus bisa diselesaikan dengan duduk bersama antara KPU Bungo dan Bawaslu Bungo hingga ke tingkat adhoc. Hal ini bertujuan agar ada kesepahaman yang sama sehingga potensi permasalahan ini tidak kembali menjadi sengketa. Ini harus menjadi perhatian bersama baik bagi Bawaslu maupun KPU,” ujar mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari itu.
Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Bungo dan dihadiri oleh 24 Panwascam se-Kabupaten Bungo yang bertugas dalam PSU pada 5 April 2025.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, didampingi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman dan Indra Tritusian, serta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum, Shella Novelina. Juga hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bungo, Kepala Sekretariat, serta staf Bawaslu Kabupaten Bungo.






