Partai NasDem Digugat ke Pengadilan Negeri Jambi, Terkait PAW Anggota DPRD Kota Jambi

Sidang perdana gugatan ke Partai Nasdem ke Pengadilan Negeri Jambi

JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Partai Nasional Demokrat (NasDem) digugat ke Pengadilan Negeri Jambi.

Sidang perdana digelar Rabu, 23 Maret 2026 dengan no perkara 36/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jmb.

Partai besutan Surya Paloh ini harus menghadapi gugatan yang diajukan oleh Andrew Julius Sihite.

Gugatan yang diajukan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi, Pangeran Simanjuntak. Dimana, Pangeran Simanjuntak adalah anggota DPRD Kota Jambi yang posisinya harus diganti karena meninggal dunia.

Gugatan juga melibatkan sejumlah pihak. Diantaranya tergugat 1 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Jambi, tergugat 2 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, tergugat 3 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Jambi, tergugat 4 Hasto, dan tergugat 5 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi.

BACA JUGA :  Babak Akhir Sengketa Pilkada Kerinci 2024: Ini Fakta dan Prediksi Putusan MK

Pada sidang perdana, difokuskan untuk memeriksa legal standing dari para pihak yang terlibat dalam perkara ini. Penggugat, Andrew Julius Sihite, melalui kuasa hukumnya, Masta Aritonang, menegaskan bahwa gugatan ini diajukan karena adanya dugaan ketidakbenaran dalam proses PAW tersebut.

Masta Aritonang yang diwawancarai setelah sidang menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam gugatan ini adalah tudingan terhadap Hasto, yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk dilantik dalam posisi baru sebagai anggota DPRD Kota Jambi.

Penggugat menyatakan bahwa Hasto masih aktif menjabat sebagai Ketua RT 06 Kelurahan Simpang III Sipin pada saat pencalonan dirinya untuk menjadi anggota DPRD. Berdasarkan aturan yang berlaku, calon anggota RT harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka bukan pengurus partai politik dan bukan anggota partai politik manapun.

BACA JUGA :  Martua Muda Apresiasi Peresmian Mini Theater di Perpustakaan Kota Jambi

Menurut penggugat, dengan pencalonan Hasto sebagai Ketua RT, hal itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan secara de facto sudah mundur dari keanggotaan Partai NasDem. Oleh karena itu, penggugat menilai bahwa Hasto tidak memenuhi persyaratan untuk dilantik dalam PAW tersebut.

Sidang gugatan ini akan dilanjutkan pada tanggal 30 Maret 2026. Pada sidang lanjutan, para pihak diberikan kesempatan untuk melengkapi legal standing mereka dan memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait proses PAW yang tengah dipermasalahkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *