DAERAH  

DPRD Kota Jambi Bentuk Pansus Polemik Zona Merah

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly

KOTAJAMBI,CERITAJAMBI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah. Pembentukan pansus tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi yang digelar pada Rabu (31/12/2025).

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), menyampaikan bahwa pansus tersebut diketuai oleh Muhili Amin, dengan Umar Faruk sebagai Wakil Ketua dan Ahmad Faisal sebagai Sekretaris.

Pembentukan pansus ini merupakan respons atas aksi unjuk rasa besar-besaran warga dari tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru yang berlangsung pada Rabu (10/12/2025) lalu. Aksi tersebut dipicu oleh polemik status tanah warga yang masuk dalam zona merah dan diklaim sebagai aset negara.

“Alhamdulillah hari ini sesuai janji kami kepada masyarakat yang terdampak zona merah, termasuk yang sertifikat hak miliknya diblokir. Total ada 5.506 SHM dengan luas sekitar 1.400 hektare yang dinyatakan berada di zona merah dan diklaim sebagai aset negara,” ujar KFA.

BACA JUGA :  Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja Survey Jalur Tol Trans Jawa, Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025

Ia menegaskan, DPRD Kota Jambi mengambil langkah cepat agar persoalan ini segera mendapatkan kejelasan dan solusi. Menurutnya, pansus diharapkan dapat bekerja secara maksimal dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Kami tidak berjalan sendiri. Kami akan melibatkan Pemerintah Kota Jambi, anggota DPR RI Komisi XII Dapil Jambi, serta pihak-pihak terkait lainnya,” jelasnya.

KFA juga mengungkapkan, pada Januari 2026, pansus akan mulai menyusun agenda kerja, termasuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Pertamina, BPN, Pemkot Jambi, dengan pendampingan Kejaksaan Negeri, serta instansi terkait lainnya.

Selain itu, DPRD juga akan mengundang warga dan forum masyarakat yang terdampak zona merah agar memperoleh informasi yang utuh dan akurat terkait proses penerbitan sertifikat hingga terjadinya pemblokiran.

BACA JUGA :  Audiensi Bersama Pansus Zona Merah, Pemkot Jambi Tegaskan Komitmen Bela Hak Masyarakat

“Kami juga akan berkonsultasi ke pemerintah pusat, baik ke ATR/BPN, Pertamina, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, supaya semua pihak memiliki persepsi yang sama,” katanya.

KFA berharap polemik ini dapat mendapat perhatian serius dari Presiden RI Prabowo Subianto, sehingga dapat ditemukan solusi terbaik bagi masyarakat.

“Harapan kami ke depan bisa mengarah pada pelepasan aset negara untuk masyarakat, tentu melalui mekanisme dan kebijakan yang sah,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Jambi dr. Maulana menyatakan dukungannya terhadap pembentukan pansus polemik zona merah tersebut. Menurutnya, langkah DPRD merupakan bagian dari perjuangan aspirasi masyarakat.

“Ini adalah aspirasi masyarakat yang perlu terus diperjuangkan. Penyelesaiannya bukan hanya di ranah pemerintah daerah, tetapi berada di pemerintah pusat. Karena itu, perlu dorongan secara politis dan pendampingan pemerintah kepada masyarakat,” kata Maulana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *