CERITAJAMBI.COM – Suasana haru menyelimuti proses pembebasan bersyarat seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Jambi. Isak tangis keluarga pecah saat Said Anwar akhirnya menghirup udara bebas di tengah perjuangannya melawan kanker usus.
Pembebasan Said tak seperti biasanya. Ia tidak keluar dari balik jeruji lapas, melainkan dibebaskan langsung di ruang perawatan RSUD Raden Mattaher Jambi, tempat ia menjalani pengobatan intensif.
Tangis keluarga pun tak terbendung. Rasa haru, syukur, sekaligus sedih bercampur menjadi satu saat melihat Said yang masih dalam kondisi lemah akhirnya bisa kembali bersama orang-orang terdekatnya.
“Kami sangat berterima kasih. Sejak abang kami divonis sakit hingga menjalani perawatan, tidak pernah dipersulit, bahkan tidak dipungut biaya sedikit pun, termasuk dalam pengurusan pembebasan bersyarat hingga akhirnya disetujui,” ujar Yusnawati.
Di tengah kondisi kesehatan yang menurun dan harus menjalani kemoterapi, pembebasan bersyarat ini menjadi titik terang bagi Said dan keluarga. Kebebasan yang didapat bukan sekadar lepas dari masa pidana, tetapi juga harapan baru dalam menghadapi penyakit yang dideritanya.
“Kami merasa sangat terbantu. Lapas benar-benar memanusiakan manusia, meskipun statusnya warga binaan,” tambahnya.
Sementara itu, petugas kesehatan Lapas Kelas IIA Jambi, dr. Arman Siregar, menjelaskan bahwa Said telah diketahui mengidap penyakit serius sejak masih berstatus tahanan. Selama itu pula, yang bersangkutan tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatan dan pengobatan.
“Karena keterbatasan fasilitas dan kebutuhan terapi lanjutan, yang bersangkutan kemudian dirujuk ke RSUD Raden Mattaher. Di sanalah terdiagnosa kanker usus yang memerlukan penanganan lebih intensif, termasuk kemoterapi,” jelasnya.
Pihak Lapas Kelas IIA Jambi menyebut, pembebasan tersebut diberikan setelah Said memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Proses yang dilakukan di rumah sakit juga menjadi bentuk pendekatan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.
“Secara administrasi, pembebasan bersyarat umumnya dilakukan di lapas pada jam kerja. Namun melihat kondisi kesehatan warga binaan, kami mengambil langkah agar proses tetap berjalan tanpa memberatkan yang bersangkutan,” ujar Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkesmaswat), Pandega Bayu Pratama
Meski telah bebas, Said tetap diwajibkan menjalani masa percobaan dan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan.
Bagi keluarga, momen ini menjadi anugerah yang tak ternilai. Di tengah keterbatasan dan ujian kesehatan, kebebasan Said menjadi harapan baru untuk terus berjuang bersama melawan penyakit yang ada.






