DAERAH  

KFA Soroti Pembangunan Perumahan yang Abaikan Dampak Lingkungan

JAMBI, CERITAJAMBI.COM – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyoroti masih banyaknya pengembang perumahan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan dalam pembangunan.

Hal ini disampaikan usai ia meninjau kondisi perumahan di Lorong Sidodadi, RT 21, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, pada Kamis (3/4/2025) pagi.

Saat peninjauan, ditemukan satu rumah yang dindingnya amblas akibat tanah longsor di bantaran anak sungai. Sementara itu, satu rumah lainnya mengalami lantai jebol hingga kedalaman tiga meter. Kedua rumah tersebut berada di lokasi yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi pembangunan perumahan.

Kemas Faried menegaskan bahwa pengembang wajib mengecek kondisi lingkungan sebelum membangun rumah.

“Bantaran sungai seharusnya tidak boleh menjadi lokasi pembangunan perumahan. Pengembang harus benar-benar memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebelum memulai proyek,” ujarnya.

BACA JUGA :  KFA Resmi Menjabat Ketua DPRD Kota Jambi 2024-2029

Ia juga mengkritik sikap sebagian pelaku usaha yang terkesan mengabaikan aspek lingkungan.

“Kami melihat banyak pengembang yang hanya fokus membangun tanpa mempertimbangkan dampaknya. Jika ini terus terjadi, kami akan merekomendasikan pencabutan izin usaha mereka kepada pemerintah kota,” tegasnya.

Menurut Kemas Faried, pembangunan perumahan tanpa perhitungan yang matang telah berkontribusi pada peningkatan risiko banjir di Kota Jambi.

“Banjir yang sering terjadi ini salah satunya akibat pembangunan perumahan yang tidak sesuai aturan Amdal. Kami tidak ingin menghambat investasi, tapi kami berharap ada kesadaran kolektif dari para pengembang untuk memperhatikan lingkungan,” katanya.

Tak hanya pengembang, Kemas Faried juga mengkritik pihak dinas terkait yang terlalu mudah dalam menerbitkan izin pembangunan.

BACA JUGA :  Wali Kota Maulana Kukuhkan 21 Kelompok UMKM, Bangun Ekonomi Lokal Lebih Kuat

“Kami meminta dinas terkait untuk lebih selektif dalam mengeluarkan izin. Sebelum memberikan izin Amdal, pastikan sudah ada pengecekan langsung ke lokasi. Jangan sampai izin diberikan begitu saja tanpa kajian yang matang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *