DAERAH  

Nekat Beroperasi Usai Disita, PT MMJ Terancam Pidana

CERITAJAMBI.COM – Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham, menegaskan bahwa operasional pabrik kelapa sawit milik PT Prosempeac Agro Lestari (PT PAL) oleh PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Ilham menyebut, dalam putusan homologasi PKPU Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2022, PT MMJ bukan merupakan pihak dalam putusan tersebut.

“PT MMJ bukan pihak dalam putusan PKPU homologasi. Jadi tidak ada dasar bagi mereka untuk mengklaim operasional berdasarkan putusan itu,” tegas Ilham.

Ia juga menyoroti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat pada 7 Maret 2022 antara PT MMJ dan manajemen PT PAL saat itu.

“PPJB dibuat sebelum putusan homologasi PKPU. Majelis hakim sudah menilai perjanjian itu batal demi hukum, artinya dianggap tidak pernah ada,” ujarnya.

BACA JUGA :  Nadiyah Maulana Rilis Buku “7 Kebiasaan Anak Hebat”, Sekaligus Buka Workshop Mendongeng

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, lanjut Ilham, Direktur Utama PT MMJ, Arwin, mengakui tidak menjalankan kewajiban pembayaran kepada PT PAL sejak November 2022.

“Kewajiban tidak dijalankan, tapi pabrik tetap dikuasai dan dioperasikan. Ini yang menjadi pertanyaan besar, ke mana hasil operasional selama ini,” katanya.

Menurutnya, kondisi ini semakin bermasalah setelah pabrik disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada Juli 2025. Namun, PT MMJ tetap menjalankan operasional tanpa izin.

“Setelah disita, mereka tetap mengoperasikan tanpa izin dari kejaksaan maupun pengadilan. Itu jelas melawan hukum,” tegas Ilham.

Bahkan, majelis hakim dalam persidangan menyatakan bahwa penguasaan dan pengoperasian pabrik tersebut merupakan tindakan ilegal dan berpotensi masuk dalam ranah pidana.

BACA JUGA :  Pemkot Jambi Kirim 67 Ketua RT ke Bengkulu, Perkuat Kolaborasi Program Kampung Bahagia

Ilham juga membandingkan kasus ini dengan penanganan perkara di Bengkalis, Riau.

“Di Riau, penggunaan barang sitaan negara bisa berujung pidana. Kami berharap penegakan hukum yang sama juga dilakukan di Jambi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *