OJK Tegaskan Peran Strategis Akuntan dalam Pengawasan Sektor Keuangan

seminar dengan tema “Future-Ready Accountants: Navigating Global Challenges” yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bekerja sama dengan International Federation of Accountants (IFAC) dan Universitas Gadjah Mada (UGM)

YOGYAKARTA,CERITAJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan
pentingnya penguatan integritas dan tata kelola profesi akuntansi sebagai fondasi
pengawasan sektor jasa keuangan.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner
OJK Sophia Wattimena dalam seminar dengan tema “Future-Ready Accountants:
Navigating Global Challenges” yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bekerja sama dengan International Federation of Accountants (IFAC) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta pada tanggal 24 Mei 2025.
“Bagi OJK, laporan keuangan merupakan raw material utama dalam melakukan
pengawasan.

Oleh karena itu, kualitas dan kepatuhan terhadap standar akuntansi
dalam penyusunan laporan keuangan harus menjadi perhatian utama.

Ketidaksesuaian penyajian dapat membuka ruang bagi praktik window dressing
yang pada akhirnya merugikan pemangku kepentingan,” kata Sophia.

BACA JUGA :  Mendikdasmen Buka Suara Terkait MK Putuskan SD dan SMP Harus Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

Lebih lanjut, Sophia menyampaikan bahwa tantangan global yang dihadapi profesi
akuntan saat ini sangat kompleks. Perkembangan teknologi, risiko siber,
penyalahgunaan AI, dan meningkatnya tuntutan pelaporan keberlanjutan
menuntut para akuntan untuk bertransformasi. “Peran akuntan tidak lagi sekadar mencatat, tetapi juga harus mampu memberikan insight, mendukung pengambilan keputusan strategis, serta menjunjung etika dan keberlanjutan,” kata Sophia.

Dalam paparannya, Sophia juga menyoroti pentingnya sertifikasi profesional
sebagai upaya menjamin kompetensi dan kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan. Hal ini tercermin dalam pengaturan sektor keuangan, antara lain
sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 34 Tahun 2024 dimana terdapat kewajiban pengembangan kualitas SDM melalui sertifikasi kompetensi, sebagai
contoh sertifikasi Chartered Accountant (CA) bagi akuntan.

BACA JUGA :  OJK Tegas, PT Sarana Aceh Ventura Resmi Tak Lagi Beroperasi di Bidang Modal Ventura

Sejalan dengan transformasi global, OJK juga telah memperkuat regulasi terkait
akuntan publik dan pelaporan audit, antara lain melalui POJK Nomor 9 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan
Jasa Keuangan dan POJK 30 Tahun 2023 Pengomunikasian Hal Audit Utama
Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan yang Diaudit di Pasar
Modal. OJK juga mendorong penerapan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan
Indonesia (TKBI) dan bersiap mengadopsi standar IFRS S1 dan S2 dalam revisi
POJK 51/2017 untuk mendukung pelaporan keberlanjutan yang selaras secara internasional.

“OJK percaya bahwa akuntan adalah salah satu garda terdepan dalam
menciptakan tata kelola yang sehat. Untuk itu, seluruh pemangku kepentingan
perlu memperkuat sinergi demi memastikan profesi ini tetap relevan, dipercaya,
dan siap menghadapi tantangan global,” tutup Sophia.

BACA JUGA :  Ojk Cabut Izin Usaha PT Investree Radhika Jaya

Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian APAFest 2025, dan dihadiri oleh
para tokoh profesi akuntansi nasional dan internasional, termasuk Presiden IFAC
Jean Bouquot dan Presiden IAI Dr. Ardan Adiperdana. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *