DAERAH  

Dugaan Korupsi di PT Siginjai Sakti Naik Kepenyidikan, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

JAMBI, CERITAJAMBI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal senilai Rp 10 miliar yang dikucurkan Pemerintah Kota Jambi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Siginjai Sakti.

Meski belum menetapkan tersangka, Kejari Jambi telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah memeriksa sejumlah pihak, termasuk jajaran direksi perusahaan tersebut.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jambi, Soemarsono, mengungkapkan bahwa penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyelewengan dana. “Kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung bertindak atas arahan pimpinan,” ujarnya.

Sejumlah saksi yang berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut telah dimintai keterangan, mengingat PT Siginjai Sakti menerima suntikan modal sebesar Rp 10 miliar pada tahun 2022.

BUMD yang baru berdiri pada 2021 ini mendapat sorotan tajam karena tidak menunjukkan kinerja yang jelas, bahkan tidak memiliki aktivitas usaha sama sekali sepanjang tahun 2023. Kondisi makin pelik ketika Direktur PT Siginjai Sakti, Petri Ramli, dan Komisaris Budidaya kompak mengundurkan diri pada akhir 2023, meninggalkan perusahaan dalam ketidakjelasan.

BACA JUGA :  Terpidana Kasus Pelecehan DPO 10 Tahun, Berhasil Diamankan di Wilayah Muaro Jambi

Soemarsono menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara sebelum melangkah ke tahap berikutnya. “Kami butuh kepastian angka kerugian negara sebelum bisa menetapkan tersangka,” katanya, Kamis (13/3/2025).

Kasus ini memicu keresahan di kalangan legislatif dan masyarakat Kota Jambi. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana dana sebesar itu bisa digelontorkan tanpa pengawasan ketat, sementara perusahaan penerima justru tak menjalankan bisnisnya.

Dengan besarnya dana yang dipertaruhkan dan minimnya transparansi, penyelidikan ini menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan keuangan daerah. Apakah kasus ini akan berujung pada pengungkapan skandal besar? Masyarakat menunggu gebrakan Kejari Jambi.

PT Siginjai Sakti, yang didirikan pada tahun 2021, telah menjadi sorotan publik, terutama karena dinilai belum memiliki core business yang jelas dan tidak menunjukkan kinerja yang memadai. Meskipun telah mengantongi modal yang cukup besar, perusahaan ini bahkan tidak memiliki kegiatan usaha sama sekali pada tahun 2023. Pada awal 2024, situasi semakin pelik ketika Direktur PT Siginjai Sakti, Petri Ramli, bersama Komisaris PT Siginjai Sakti, Budidaya, mengajukan pengunduran diri pada akhir tahun 2023 lalu.

BACA JUGA :  Jaga Anak-anak Dari Hal Negatif, Pemkot Jambi Beri Bantuan Akses Wifi Gratis di Masjid

Soemarsono mengungkapkan, saat ini Kejari Jambi masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh pihak yang berwenang. “Kami sedang meminta bantuan untuk penghitungan kerugian negara dari pihak yang berkompeten. Setelah itu, kami baru bisa melanjutkan proses lebih lanjut,” ujar Soemarsono, Kamis (13/3/2025)

Dalam kasus ini, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah dipastikan adanya kerugian negara. “Kami tidak bisa menetapkan tersangka sebelum ada hasil penghitungan kerugian negara. Selain bukti adanya perbuatan melawan hukum, kami memerlukan hasil perhitungan kerugian negara terlebih dahulu,” jelasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *