DAERAH  

Apel Satgas Bahagia Ketertiban, Maulana Tegaskan Satpol PP Jangan Hanya Kerja di Belakang Meja

Wako Maulana saat gelar Apel Satgas Bahagia

JAMBI,CERITAJAMBI.COM  – Wali Kota Jambi, Maulana memimpin langsung apel gelar pasukan Satpol PP Satgas Bahagia Ketertiban di Lapangan Balaikota Jambi, Senin 11 Mei 2026.

Apel tersebut menjadi langkah awal Pemerintah Kota Jambi dalam memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat.

Dalam arahannya, Maulana menegaskan sejumlah fokus utama penertiban yang akan dilakukan jajaran Satpol PP, mulai dari penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng), penertiban banner dan reklame tanpa izin yang dinilai mengganggu estetika kota, bangunan yang berdiri di atas drainase, hingga pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan.

Menurutnya, ketertiban kota harus menjadi perhatian bersama demi mewujudkan wajah Kota Jambi yang lebih tertata, bersih, dan nyaman.

BACA JUGA :  Sepakati 100 Ribu Jargas, Maulana : Solusi Akses Gas Rumah Tangga yang Lebih Efisien

“Kita ingin Kota Jambi ini tertib, bersih dan enak dipandang. Jangan sampai fasilitas umum terganggu karena bangunan liar, reklame semrawut, maupun PKL yang tidak sesuai aturan,” ujar Maulana.

Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP harus hadir di tengah masyarakat sebagai penegak Perda, bukan hanya menjalankan tugas administratif di kantor.

“Satpol PP harus berani menegakkan aturan. Jangan hanya bekerja di belakang meja. Turun ke lapangan, lakukan pengawasan dan penindakan secara humanis tetapi tegas,” tegasnya.

Selain penertiban, Maulana turut menyinggung program Kampung Bahagia yang saat ini mulai berjalan di seluruh wilayah Kota Jambi. Sebanyak 797 RT disebut akan melaksanakan Program Kampung Bahagia tahap pertama.

Melalui program tersebut, Pemkot Jambi juga mulai menerapkan sistem OPBM untuk penanganan persampahan. Nantinya, sampah masyarakat akan diangkut langsung dari rumah ke rumah menggunakan bentor yang telah dianggarkan melalui dana Program Kampung Bahagia sebesar Rp100 juta per RT.

BACA JUGA :  Resmikan Gedung Baru Sekolah SMK Muhamadiyah Kota Jambi, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Komitmen Pemerintah Dalam Membangun Generasi Yang Kuat dan Hebat

Dengan sistem itu, Maulana menegaskan tidak ada lagi alasan masyarakat membuang sampah sembarangan, terutama di titik-titik yang telah dilarang.

“Sekarang sampah sudah diambil dari rumah ke rumah. Jadi masyarakat harus mulai disiplin. Kalau masih membuang sampah di lokasi yang dilarang, tentu akan dikenakan sanksi dan denda sesuai Perda yang berlaku,” katanya.

Ia menyebut saat ini Pemkot Jambi masih mengedepankan pendekatan edukasi kepada masyarakat. Beberapa tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang telah ditutup juga disebut sudah dijaga petugas guna mencegah warga membuang sampah sembarangan.

“Saat ini masih tahap edukasi. TPS yang ditutup sudah dijaga. Tapi ke depan aturan akan ditegakkan secara penuh,” tambahnya.

BACA JUGA :  Hari Pers Nasional 2026, Wali Kota Maulana Minta Media Jadi Garda Terdepan Lawan Hoaks

Maulana berharap seluruh elemen masyarakat ikut mendukung upaya penataan kota yang tengah dilakukan pemerintah, sehingga program kebersihan, ketertiban, dan keindahan kota dapat berjalan maksimal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *