DAERAH  

Mengaku Sebagai Korban, Bengawan Kamto Sampaikan Pembelaan, Meminta Dibebaskan dari Segala Dakwaan

Bengawan Kamto saat berinteraksi dengan Kuasa Hukum pada saat sidang

JAMBI,CERITAJAMBI.COM  – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin 11 Mei 2026.

Dalam agenda pembelaan atau pleidoi dengan ketu Majelis Hakim Annisa Brigestirana, didampingi hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution, terdakwa Bengawan Kamto melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pleidoi yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum menilai unsur Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang dihadirkan.

“Fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah yang telah dihadirkan oleh JPU maupun terdakwa membuktikan bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi dan tidak terbukti,” kata Ilham Kurniawan Daritas.

Penasihat hukum juga menegaskan bahwa kliennya justru menjadi korban kriminalisasi dalam perkara tersebut. Mereka menyebut Bengawan Kamto tengah berjuang melawan penyakit jantung atrial fibrilasi sejak tahun 2022 dan telah menjalani empat kali operasi jantung.

BACA JUGA :  Sidang PT PAL: Ahli UGM Tegaskan Kredit Macet Masuk Ranah Perdata

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa terdakwa melalui perusahaan miliknya, PT Jaya Indah Motor (PT JIM), telah menggelontorkan investasi ke PT PAL sebesar lebih kurang Rp61 miliar. Namun hingga kini, sekitar Rp48 miliar disebut belum kembali.

Selain itu, mereka juga menyoroti keberadaan agunan pabrik PT PAL yang diklaim masih bernilai lebih tinggi dibanding sisa utang di Bank BNI yang telah dihapus buku. Tidak hanya itu, disebut pula terdapat tambahan jaminan berupa tiga unit apartemen serta personal guarantee dari sejumlah pihak.
Kuasa hukum turut menyinggung putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Mdn tertanggal 6 Juli 2022 yang disebut masih berlaku hingga Juni 2027 terkait penyelesaian utang piutang kredit PT PAL di BNI.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Jambi Tinjau Lokasi Rawan Banjir

Dalam pleidoinya, tim penasihat hukum juga menyoroti dugaan penguasaan pabrik kelapa sawit PT PAL secara melawan hukum oleh PT MMJ sejak November 2022 hingga dilakukan penyitaan oleh Kejati Jambi pada Juni 2025.

“Mereka menguasai secara ilegal selama tiga tahun enam bulan tanpa ada kewajiban penyetoran hasil produksi kepada BNI maupun Kejati Jambi,” paparnya.

Tak hanya itu, pembelaan juga menyinggung adanya dugaan permufakatan jahat yang terungkap melalui barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Victor Gunawan selaku Direktur PT PAL dan Arif Rohman selaku Komisaris PT PAL terkait rencana pengambilan uang Rp5 miliar dari PT JIM.

Mereka menilai tuntutan JPU terhadap kliennya tidak mencerminkan rasa keadilan. Mereka membandingkan tuntutan enam tahun penjara terhadap Bengawan Kamto dengan tuntutan terhadap pihak lain yang dinilai turut terlibat namun hanya dituntut dua tahun 10 bulan.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.

BACA JUGA :  Wali Kota Maulana Sebut Perda RTRW dan Perwal RDTR Jadikan Iklim

Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta majelis hakim Menyatakan terdakwa Bengawan Kamto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Merehabilitasi nama baik terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada negara.

“Besar harapan kami agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hati nurani dan keyakinan yang disandarkan kepada fitrah Tuhan Yang Maha Esa,” teganya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *