DAERAH  

Afrison Gugat BNI dan KPKNL, Lelang Tanah SPBU Miliaran Dipersoalkan

CERITAJAMBI.COM – Sidang gugatan perdata terkait rencana lelang aset SPBU di Kabupaten Batang Hari kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menyampaikan bahwa para tergugat tidak hadir memenuhi panggilan sidang.

Gugatan itu diajukan oleh Afrison terhadap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jambi selaku Tergugat I, PT Sogo Putra Mandiri selaku Tergugat II, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi selaku Tergugat III.

Dalam gugatannya, penggugat mempersoalkan rencana lelang tanah miliknya yang dijadikan jaminan kredit usaha SPBU PT Sogo Putra Mandiri.

Penggugat menilai tindakan tersebut dapat merugikan dirinya karena objek tanah yang akan dilelang merupakan aset pribadi atas nama Afrison dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 453/Sungai Puar seluas 15.492 meter persegi.

BACA JUGA :  Gebyar Berbagi Muharram 1447H Karyawan XLSMART Salurkan Santunan di Sumatera

Kuasa hukum penggugat menjelaskan, tanah tersebut sebelumnya hanya dipinjamkan sebagian seluas 5.600 meter persegi untuk kebutuhan operasional SPBU berdasarkan Akta Pernyataan tahun 2012 dengan jangka waktu hingga 2032.

“Kami hanya meminjamkan sebagian lahan untuk operasional SPBU, bukan seluruh bidang tanah. Namun saat ini seluruh sertifikat dijadikan objek jaminan dan akan dilelang,” ujar A. Kadir kuasa hukum penggugat usai sidang.

Dalam dalil gugatan, penggugat juga menyebut setelah terjadi perubahan kepemilikan saham dan pergantian direksi di PT Sogo Putra Mandiri pada 2024, pihak perusahaan disebut tidak lagi menjalankan kewajiban pembayaran kredit kepada pihak bank.

Akibat tunggakan kredit tersebut, objek jaminan disebut akan dilelang melalui KPKNL Jambi pada 16 Mei 2026.

BACA JUGA :  Jejak BNI di Balik Operasi PT MMJ Dalam Kasus Korupsi PT. PAL, Hakim: Tetap Ilegal

Penggugat menilai tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum karena berpotensi menghilangkan hak kepemilikan tanah miliknya.

Selain meminta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, penggugat juga meminta agar pelaksanaan lelang dibatalkan serta sertifikat tanah dikembalikan kepada penggugat tanpa syarat.

Karena para tergugat tidak hadir dalam persidangan, sidang dijadwalkan kembali oleh majelis hakim untuk agenda pemanggilan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *