JAMBI,CERITAJAMBI.COM — Hasil evaluasi Adipura 2025 menjadi bahan koreksi bagi Pemerintah Kota Jambi dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Dengan nilai 51,69 dan masuk kategori Kota Dalam Pembinaan, Pemkot Jambi kini menyiapkan pembenahan yang dimulai dari sumber sampah hingga tempat pemrosesan akhir.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana, M.K.M., di Aula Bapperida Kota Jambi, Kamis (21/8/2026).
Maulana mengatakan, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan proses pengangkutan menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Menurutnya, pola pengelolaan harus diubah dengan mendorong masyarakat melakukan pemilahan sejak dari rumah dan berbagai sumber penghasil sampah lainnya.
“Penilaian Adipura saat ini dilakukan secara menyeluruh dari hulu sampai ke hilir. Di hulu, kita dorong pemilahan sampah dari sumbernya, mulai dari rumah tangga melalui program OPBM (Organisasi Pengelola Bank Sampah), sekolah, fasilitas kesehatan, taman, hingga sarana transportasi umum,” ujar Maulana.
Sampah yang masih memiliki nilai guna maupun nilai ekonomi, lanjut dia, nantinya diarahkan ke berbagai fasilitas pengolahan seperti TPS3R, bank sampah dan pusat daur ulang. Hanya sampah residu yang kemudian dibawa ke TPA.
“Jadi tidak semuanya berakhir di TPA. Sampah harus dipilah, dikurangi, dimanfaatkan dan diolah sejak dari sumbernya. Inilah yang kita bangun melalui tata kelola persampahan berbasis masyarakat,” tegasnya.
Kampung Bahagia Jadi Penguat dari Lingkungan
Konsep tersebut juga dikaitkan dengan Program Kampung Bahagia yang dikembangkan Pemkot Jambi.
Melalui program tersebut, pemerintah ingin membangun lingkungan yang bukan hanya terlihat bersih, tetapi juga memiliki sistem pengelolaan sampah yang melibatkan masyarakat.
Warga di tingkat RT dan kelurahan didorong untuk membiasakan pemilahan sampah dari rumah, mengurangi volume sampah yang dibuang, mengaktifkan bank sampah serta menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.
“Yang kita bangun bukan hanya kampung yang bersih, tetapi kampung yang masyarakatnya memiliki kesadaran dan sistem dalam mengelola sampah. Karena keberhasilan pengelolaan sampah tidak mungkin hanya dibebankan kepada pemerintah,” kata Maulana.
Program OPBM juga menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut. Dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sampah, limbah yang selama ini dipandang sebagai persoalan diharapkan dapat memiliki nilai ekonomi.
Upaya tersebut melengkapi sejumlah capaian yang sebelumnya telah diraih Kota Jambi. Pemkot Jambi pernah mendapatkan insentif fiskal sebesar Rp1 miliar dari Kementerian Dalam Negeri atas kinerja pemerintah daerah, termasuk dalam aspek tata kelola persampahan.
Di tingkat masyarakat, inovasi Bank Sampah dan TPS3R Dayung Habibah juga meraih penghargaan tingkat nasional melalui program Mekaar InspirAksi 2026.
16 Lokasi Jadi Fokus Pembenahan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Mahruzar, mengatakan pihaknya telah menyusun sejumlah langkah untuk menghadapi Penilaian Adipura 2026.
Menurutnya, instrumen penilaian kini semakin menitikberatkan pada pengelolaan sampah di sumber, sehingga pembenahan tidak cukup hanya dilakukan di TPA.
“Bobot penilaian Adipura kini menempatkan Pengelolaan Sampah dan Kebersihan sebesar 50 persen, dengan rincian 80 persen dinilai dari pengelolaan di sumber sampah dan 20 persen di TPA. Sementara itu, SDM dan fasilitas sebesar 30 persen, serta anggaran dan kebijakan daerah sebesar 20 persen,” jelas Mahruzar.
DLH Kota Jambi menyiapkan sejumlah tindakan pada 16 area yang menjadi lokasi pemantauan.
Beberapa di antaranya adalah mengaktifkan kembali empat unit TPS3R yang belum berjalan optimal, menjalankan Bank Sampah Bahagia DLH sebagai fasilitas percontohan, menertibkan lokasi pembuangan sampah liar di sepanjang koridor jalan utama, serta meningkatkan pengelolaan TPA Talang Gulo dengan sistem controlled landfill.
Pembenahan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai OPD. Setiap perangkat daerah diminta mengambil peran sesuai tugas dan kewenangannya agar persoalan kebersihan tidak hanya dibebankan kepada DLH.
Dari sisi regulasi, Pemkot Jambi juga tengah memfinalisasi Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) dan Kebijakan Strategi Daerah (JAKSTRADA). Regulasi tersebut saat ini memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
Pemkot Jambi menargetkan pembenahan tersebut mampu membangun sistem persampahan yang terintegrasi mulai dari rumah tangga, lingkungan, kelurahan hingga TPA.
Orientasi pengelolaan sampah pun diarahkan tidak lagi sekadar mengejar kecepatan pengangkutan. Pemerintah ingin semakin banyak sampah dicegah, dipilah, dimanfaatkan, didaur ulang dan memiliki nilai ekonomi sebelum akhirnya menjadi residu.
Melalui penguatan Kampung Bahagia, OPBM, bank sampah, TPS3R hingga pembenahan TPA, Pemkot Jambi menargetkan tata kelola persampahan yang lebih berbasis masyarakat sekaligus mendukung konsep ekonomi sirkular dan peningkatan kualitas lingkungan kota. (*)






