Komisi III DPRD Kota Jambi Umar Faruk Sentil MoU Pemkot Jambi-PT Regen: Setahun Berlalu Tak Kunjung Bergerak

Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk

JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia untuk mengatasi persoalan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo kembali dipertanyakan DPRD Kota Jambi.

Pasalnya, meski Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkot Jambi dan PT Regen telah diteken sejak 28 Mei 2025, hingga September 2026 progres nyata di lapangan masih menjadi sorotan. Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk mempertanyakan keberlanjutan kerja sama tersebut.

Ia mengaku bersama sejumlah anggota DPRD telah turun langsung ke TPA Talang Gulo untuk melihat kondisi pelaksanaan kerja sama.

Namun, menurut Faruk, pihaknya tidak menemukan adanya pengerjaan yang menunjukkan progres proyek PT Regen di lokasi tersebut. “Kami dari dewan kan tidak dilibatkan untuk kerja sama dengan pihak PT Regen tersebut,” kata Faruk, pada Kamis (24/09/2026).

BACA JUGA :  Maulana-Diza Unggul 75,07 Persen Berdasarkan Real Count Internal, Sambut Harapan Baru untuk Kota Jambi

Pelajari Program Internasional Ia mengatakan, DPRD kemudian berupaya menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mendatangi dinas terkait. Dari penjelasan yang diterima DPRD, kontrak kerja sama dengan PT Regen disebut berakhir pada September 2026.

“Kami tunggu itu. Tapi saat kami turun ke lapangan di TPA Talang Gulo, di sana tidak ada pengerjaan oleh pihak PT Regen. Sedangkan ini sudah bulan September,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat DPRD mempertanyakan sejauh mana komitmen dan realisasi kerja sama yang sejak awal diarahkan untuk mengembangkan sistem pengelolaan sampah modern di Kota Jambi.

Faruk bahkan mendorong Pemkot Jambi mempertimbangkan penghentian kerja sama apabila hingga batas waktu yang disepakati tidak terdapat progres nyata. “Kami berharap kontrak kerja sama dengan pihak PT Regen ini diputus karena tidak ada progres juga,” tegasnya.

Menurut Faruk, persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Terlebih, persoalan sampah di Kota Jambi hingga kini masih menjadi pekerjaan besar pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Perkuat Sinergi, Kemas Faried Inisiasi Coffee Morning Bersama Walikota Maulana

Ia menyebut, apabila PT Regen memang mampu merealisasikan apa yang telah dijanjikan, pemerintah tentu dapat memberikan ruang untuk melanjutkan kerja sama. Namun, apabila tidak mampu, Pemkot Jambi diminta segera mencari alternatif lain.

“Kalau dia tidak mampu, ya sudah. Kalau mereka mampu, ya kita serahkan. Tapi kita tidak bisa menunggu larut-larut dan makan janji terus-menerus,” katanya.

Faruk juga mengungkapkan, terdapat pihak lain yang disebut memiliki ketertarikan untuk membantu menyelesaikan persoalan sampah di Kota Jambi. Karena itu, ia meminta Wali Kota Jambi Maulana duduk bersama dan membahas langkah konkret setelah masa kerja sama dengan PT Regen berakhir.

“Solusinya, ada juga pihak yang ingin menyelesaikan persoalan sampah ini. Jadi kami ingin Wali Kota Jambi duduk bersama untuk membuat kontrak baru setelah pihak PT Regen selesai,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gelar Tasyakuran, Edi Purwanto : Doakan Saya Tetap Istiqomah

Ia menegaskan, persoalan sampah tidak bisa hanya diselesaikan melalui janji kerja sama di atas kertas. Pemerintah membutuhkan pihak yang benar-benar mampu menunjukkan hasil di lapangan.

“Jadi kami turun waktu itu belum juga ada progres dan pengerjaan. Kalau kita menunggu sampai kapan? Sedangkan persoalan sampah semakin menumpuk dan semrawut,” tegas Faruk.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *