Anggota DPRD Joni Ismed Desak BPN Buka Blokir 5.506 Sertifikat Warga di Zona Merah Kota Jambi

Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed.

JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Polemik zona merah Pertamina di Kota Jambi hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Persoalan yang berdampak terhadap ribuan sertifikat tanah warga itu dinilai masih berjalan stagnan meski berbagai pihak telah ditemui untuk mencari jalan keluar.
Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, Joni Ismed, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka pemblokiran terhadap 5.506 sertifikat milik warga yang terdampak.

Joni mengatakan, Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

Menurutnya, terdapat tiga rekomendasi utama yang menjadi sikap Pansus dalam menyikapi persoalan zona merah.

Pertama, Joni meminta warga pemilik sertifikat tidak menyerah dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka.

Ia menilai masyarakat memiliki dasar kepemilikan berupa sertifikat tanah yang diterbitkan BPN sehingga dokumen tersebut harus dihormati.

“Rekomendasi kami, masyarakat harus tetap melakukan perlawanan dan jangan patah arang. Karena ini menyangkut hak milik warga, dalam hal ini sertifikat tanah. Bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan BPN harus dihormati,” kata Joni.

Kedua, Pansus mendorong BPN mencabut pemblokiran sertifikat tanah warga yang berada di kawasan zona merah.

Joni mempertanyakan dasar hukum pemblokiran tersebut. Menurut dia, surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tidak semestinya secara otomatis menjadi dasar untuk memblokir sertifikat milik masyarakat.

BACA JUGA :  Waka DPRD Kota Jambi Apresiasi Produktivitas Petani Jagung di Paal Lima

“BPN harus mencabut pemblokiran yang dilakukan. Menurut kami, pemblokiran itu harus memiliki dasar hukum yang jelas. Surat dari Dirjen Kekayaan Negara bukan dasar hukum untuk memblokir sertifikat masyarakat,” tegasnya.

Joni mengatakan, jika memang terdapat dasar hukum yang menyebabkan sertifikat warga harus diblokir, pemilik sertifikat seharusnya mendapatkan pemberitahuan resmi.

Dengan begitu, kata dia, masyarakat dapat mengetahui alasan pemblokiran sekaligus memiliki kesempatan menempuh upaya hukum apabila merasa haknya dirugikan.

“Ribuan sertifikat yang diblokir harus jelas dasar hukumnya. Pemilik sertifikat juga harus diberikan pemberitahuan secara resmi, sehingga mereka bisa melakukan perlawanan hukum apabila memang merasa haknya dirugikan,” ujarnya.

Perbedaan Data Luasan Zona Merah

Joni juga menyoroti adanya perbedaan antara data aset Pertamina dengan peta zona merah yang menjadi dasar pemblokiran sertifikat warga.

Berdasarkan data yang diterima DPRD Kota Jambi, aset Pertamina yang tercatat dalam 78 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memiliki luas sekitar 92 hektare.

Namun, peta yang diserahkan Pertamina kepada BPN disebut mencakup kawasan zona merah dengan luas sekitar 600 hektare.

BACA JUGA :  Komisi II Desak Pemkot Segera Selesaikan Polemik Aset di Jamtos: Enam Nama Jalan Diungkap

“Dalam surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara disebutkan aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare. Tapi peta yang diserahkan Pertamina ke BPN justru mengklaim zona merah sekitar 600 hektare,” ujar Joni.

Menurutnya, perbedaan luasan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk batas-batas lahan yang masuk dalam kawasan zona merah.

Pasalnya, ketidakjelasan tersebut telah berdampak langsung terhadap masyarakat.

Sebanyak 5.506 sertifikat tanah warga disebut terdampak pemblokiran. Kondisi itu membuat pemilik sertifikat mengalami kendala dalam berbagai urusan administrasi dan transaksi pertanahan.

Mulai dari jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris, hingga penggunaan sertifikat sebagai agunan perbankan.

“Ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Warga yang memiliki sertifikat menjadi kesulitan menggunakan haknya atas tanah tersebut,” katanya.

Dorong Persoalan Dibawa ke Presiden

Pansus Zona Merah juga mendorong agar persoalan tersebut disampaikan langsung kepada pemerintah pusat.

Joni mengatakan, Presiden dapat memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan instruksi kepada BPN Kota Jambi terkait penyelesaian pemblokiran sertifikat warga.

“Kami juga merekomendasikan agar persoalan ini disampaikan kepada Presiden. Presiden dapat memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk menginstruksikan BPN Kota Jambi menyelesaikan persoalan pemblokiran sertifikat masyarakat,” katanya.

BACA JUGA :  Penuhi Janji pada Almarhum Raffi, Ketua DPRD Kota Jambi Bangun Jalan Lingkungan di Alam Barajo

Persoalan zona merah semakin menjadi sorotan setelah diketahui SHGB Pertamina yang menjadi bagian dari polemik tersebut disebut telah berakhir sejak 2004 dan belum diperpanjang.

Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, sebelumnya membenarkan bahwa SHGB Pertamina tersebut telah berakhir sejak 2004.

Menurut Ridho, BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada 1 Agustus 2025 yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara yang dikelola Pertamina.

BPN kemudian berkoordinasi dengan Pertamina dan meminta perusahaan tersebut menunjukkan batas-batas tanah yang diklaim sebagai aset.

Namun, batas lahan tersebut hingga kini disebut belum dijelaskan secara rinci.

Joni menegaskan, Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi akan terus mendorong adanya kepastian hukum agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *