DAERAH  

Sudah Inkrah: Gedung Bank 9 Jambi Dibersihkan, Pemkot Siapkan Penilaian Ulang Aset Rp13,1 Miliar

Gedung Bank 9 Jambi Belum Diserahkan, Pemkot Siapkan Penilaian Aset dan Rencana Baru.

JAMBI,CERITAJAMBI.COM — Pemerintah Kota Jambi mulai melakukan pembersihan gedung Bank 9 Jambi di Jalan Raden Mattaher, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.
Bangunan yang berdiri di atas lahan sekitar 1.815 meter persegi tersebut akan kembali dinilai sebelum nantinya digunakan sebagai bagian dari penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi kepada Bank 9 Jambi.

Sebelumnya, pembangunan gedung tersebut disebut menghabiskan nilai penyertaan modal sekitar Rp13,1 miliar. Namun, setelah pembangunan selesai, gedung belum diserahkan kepada Bank 9 Jambi untuk dimanfaatkan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi Siska Octora mengatakan, dari sisi hukum, tidak lagi terdapat persoalan mengenai status kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

Menurutnya, Pemkot Jambi telah memenangkan perkara melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses eksekusi terhadap objek tersebut juga telah dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Jambi.

“Jika ada para pihak yang masih merasa keberatan, pemerintah mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum,” kata Siska, Selasa (8/9/2026).

Ada Kesepakatan Sebelum Eksekusi

BACA JUGA :  Gelar Apel Serentak Gerakan Pramuka, Wali Kota Maulana Tegaskan Tiga Hal Kenakalan Remaja Sebagai Racun Masyarakat

Siska menjelaskan, sebelum eksekusi dilakukan, Pemkot Jambi bersama pihak yang menempati area tersebut telah membuat Surat Kesepakatan Bersama pada 21 Desember 2020.

Kesepakatan itu ditandatangani pihak Pemkot Jambi yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kota Jambi A Ridwan dan Assad Prawira, serta pihak termohon eksekusi atau penghuni, Asril Bin Ali Umar dan Edwar Oscar.

Salah satu poin kesepakatan mengatur pemberian akses jalan bagi pihak penghuni dengan lebar 1,5 meter berdasarkan hasil pengukuran petugas BPN Kota Jambi.

Akses tersebut disepakati tidak boleh ditutup ataupun didirikan bangunan yang menghambat jalan. Apabila terdapat bangunan yang menghalangi akses, pihak yang membangun bertanggung jawab untuk membongkar atau menyingkirkannya.

Dokumen tersebut juga mengatur sejumlah ketentuan terkait objek yang menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi, termasuk penggunaan sementara oleh pihak termohon.

Pemkot menyebut eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor 13/Eks/2010/PN Jbi telah dilaksanakan pada November hingga Desember 2020.

Pemkot Masih Kedepankan Dialog

BACA JUGA :  Hattrick, Tiga Kali Berturut Diskominfo Kota Jambi Kembali Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Provinsi Jambi

Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Kota Jambi Jaelani mengatakan secara legal formal tanah dan bangunan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Jambi.

Ia mengatakan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan pihak yang masih menyampaikan keberatan.

“Jangan sampai Pemkot dibilang menzolimi masyarakat,” kata Jaelani.

Menurutnya, Pemkot Jambi sebenarnya dapat menempuh langkah hukum, tetapi memilih pendekatan persuasif karena pihak yang bersangkutan merupakan warga Kota Jambi.

“Sebenarnya bisa saja, tapi karena yang bersangkutan ini (A.N Asril) merupakan warga Kota Jambi, maka kami kedepankan proses dialog dan tindakan yang sangat persuasif,” ujarnya.

Pemkot juga tetap memberikan akses jalan sebagaimana telah diatur dalam kesepakatan sebelum pelaksanaan eksekusi.

Jaelani mengatakan pemerintah bahkan membuka kemungkinan pemberian ganti untung apabila penyelesaian secara persuasif dapat dilakukan. Namun, nilai ganti untung tersebut nantinya harus berdasarkan kajian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Pemkot Jambi juga mau memberikan ganti untung dan bersedia jika yang bersangkutan memang membuka ruang, karena seperti kita ketahui, yang bersangkutan masih tinggal di belakang bangunan gedung ini. Dengan catatan nilai ganti untung merupakan hasil kajian dari KPKNL,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pemkot Jambi Matangkan Proyek Sampah Jadi Energi Listrik di TPA Talang Gulo

Nilai Aset Akan Dihitung Kembali

Saat ini Pemkot Jambi melakukan perhitungan ulang terhadap nilai tanah dan bangunan tersebut.

Penilaian akan melibatkan KPKNL untuk mendapatkan nilai aset terbaru. Setelah hasil penilaian diperoleh, nilai tersebut akan menjadi dasar penyesuaian penyertaan modal Pemkot Jambi kepada Bank 9 Jambi.

Jaelani menyebut gedung tersebut nantinya direncanakan untuk mendukung kebutuhan Bank 9 Jambi, salah satunya sebagai gedung cyber atau teknologi informasi.

“Katanya nanti mau dipakai untuk gedung cyber/IT Bank 9 Jambi,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *