DAERAH  

Maulana: SHM di Zona Aman Akan Langsung Dibuka, Lahan Zona Merah Dicarikan Solusi

Walikota Jambi Maulana

JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Pemerintah Kota Jambi memastikan upaya penyelesaian persoalan sertifikat tanah yang masuk kategori zona merah terus berjalan.

Wali Kota Jambi Maulana mengatakan tim dari Pemkot sebenarnya telah lama dibentuk dan melakukan pendataan di lapangan.

Menurut Maulana, hingga saat ini sekitar 1.500 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan surat sporadik telah didata dari total 5.506 sertifikat yang terdampak status zona merah.

Namun, ia menegaskan bahwa proses inventarisasi dan validasi bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Kewenangan tersebut berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Tim dari Pemkot sudah lama bekerja melakukan pengukuran dan pendataan. Namun kewenangan validasi dan inventarisasi ada di BPN, sedangkan pembentukan tim resminya berada di Kementerian Keuangan,” kata Maulana, Rabu (3/6/2026).

BACA JUGA :  Sepakati 100 Ribu Jargas, Maulana : Solusi Akses Gas Rumah Tangga yang Lebih Efisien

Ia menjelaskan, Kementerian Keuangan kini telah menerbitkan surat tugas dan pada hari yang sama (Rabu, red) resmi membentuk tim inventarisasi serta validasi untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

Maulana mengakui masyarakat menginginkan proses pembukaan blokir SHM berlangsung cepat. Namun, menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan tahapan yang panjang dan teliti karena menyangkut lahan seluas sekitar 300 hektare.

“Kita memahami masyarakat ingin cepat selesai. Tetapi kewenangannya bukan di wali kota dan prosesnya memang panjang. Ini harus didata secara detail karena batas tanah antar tetangga saja bisa bergeser. Apalagi yang diukur mencapai 300 hektare,” ujarnya.

Ia berharap dengan terbentuknya tim inventarisasi dan validasi dari Kementerian Keuangan, proses pembukaan blokir sertifikat dapat segera dipercepat.

BACA JUGA :  Wali Kota Maulana Buka Rakorda Bangga Kencana, Dorong Kolaborasi Bangun Keluarga Bahagia

Pemkot Jambi juga telah menyampaikan surat kepada Presiden terkait persoalan tersebut.

Lebih lanjut, Maulana menjelaskan bahwa dalam proses pengukuran nantinya, sertifikat yang berada di area aman atau di luar zona merah akan langsung dibuka blokirnya.

“Kalau berada di zona yang aman, otomatis SHM akan langsung dibuka. Tetapi bisa saja dalam satu sertifikat ada sebagian lahan masuk zona merah dan sebagian lagi berada di zona aman. Itu yang harus diluruskan. Yang masuk zona aman akan kita kembalikan kepada masyarakat, sedangkan yang berada di zona merah akan kita carikan solusinya,” katanya.

Terkait kemungkinan pemberian ganti rugi bagi lahan yang tetap masuk dalam zona merah, Maulana menyebut hal tersebut bergantung pada kebijakan pemerintah yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

BACA JUGA :  Banggar DPRD Jambi Minta Dishub Prioritaskan Revitalisasi Angkot, Bukan Bus Listrik

“Saya sebagai wali kota mendorong agar persoalan ini cepat selesai. Camat dan lurah juga ikut melakukan validasi. Nantinya akan dilihat bagaimana kebijakan terhadap pemilik SHM maupun pemegang sporadik. Bahkan ada warga yang tinggal di kawasan tersebut tetapi belum memiliki dokumen kepemilikan yang sah. Semua itu akan dicarikan solusinya,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *