DAERAH  

Dituntut Mati, Helen Menangis di Depan Hakim: Saya Bukan Ratu Narkoba, Hanya Ibu Rumah Tangga

JAMBI, CERITAJAMBI.COM – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati, Kamis pagi, 31 Juli 2025. Dalam sidang yang dijaga ketat aparat kepolisian dan TNI ini, Helen menyampaikan pleidoi atau nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Dengan suara terisak, Helen membantah tudingan sebagai “Ratu Narkoba” seperti yang selama ini beredar di media. Ia mengaku hanya seorang ibu rumah tangga biasa yang selama ini berjuang membesarkan anak-anaknya, termasuk seorang anak berkebutuhan khusus yang hanya diasuh olehnya seorang diri.

“Di media saya dicap sebagai Ratu Narkoba, tanpa diberi kesempatan untuk bicara. Padahal saya hanya ibu rumah tangga biasa. Sejak kecil saya sudah menghadapi hidup yang keras. Anak saya berkebutuhan khusus, dan hanya saya satu-satunya yang merawatnya,” ucap Helen sambil menangis.

BACA JUGA :  Pemkot Jambi Salurkan Bantuan Peralatan dan Sertifikat Halal

Dalam pembelaannya, Helen juga memohon keringanan hukuman dari majelis hakim atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU).

“Tuntutan hukuman mati seakan menutup hak hidup saya. Saya manusia biasa yang pernah berbuat salah, tapi saya mohon keikhlasan untuk diberi keringanan hukuman,” ujarnya.

Helen juga membantah sebagai pemilik 4 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi seperti yang didakwakan. Ia menyebut tidak ada fakta persidangan yang membuktikan kepemilikan narkoba itu mengarah kepadanya.

“Tuduhan itu hanya berdasarkan dakwaan. Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan barang itu milik saya,” tambahnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Helen dalam pleidoinya meminta majelis hakim memutuskan perkara ini secara bijaksana, sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

BACA JUGA :  Jenguk Ammar Zoni, Zeda Salim Sampaikan Hal Ini, Masih Berharap pada Irish Bella?

“Kami memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah, membebaskan dari segala dakwaan, mengembalikan hak dan martabatnya, serta membebaskan dari tahanan,” ujar pengacara.

Sidang akan dilanjutkan pada sore hari dengan agenda replik dari JPU, dan vonis majelis hakim dijadwalkan dibacakan pada Jumat, 1 Agustus 2025.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *