DAERAH  

RDP Komisi III, DLH ke JBC : Dokumen Amdal Bukan Pajangan

JAMBI, CERITAJAMBI.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi mengingatkan pihak Jambi Business Center (JBC) kalau dokumen amdal bukan pajangan. Harus dilaksanakan sesuai dengan kajian.

Hal ini disampailan Ardi Kepala Dinas Lingkunhan Hidup Kota Jambi saat mengikuti dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD, terkait persoalan banjir di wilayah sekitar Jambi Business Center (JBC) pada Jumat 25 Oktober 2024.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Ardi, menjelaskan bahwa teguran pertama dilayangkan pada Desember 2021, dan teguran kedua hingga ketiga diberikan pada tahun 2022 dan 2023.

Pada akhirnya, pada 8 Oktober 2024, sanksi administrasi diberikan karena JBC belum juga membangun kolam retensi yang seharusnya sudah ada sejak masa konstruksi.

Ardi menambahkan bahwa kolam retensi seharusnya sudah dibangun sejak pematangan lahan sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen Amdal.

BACA JUGA :  Pamerkan Potensi Daerah di Kantor Wali Kota, Pj Wali Kota Resmikan Galeri Siginjai

“Amdal itu bukan hanya dokumen pajangan, tapi harus dijalankan sesuai dengan kajian yang dilakukan oleh para ahli lingkungan,” tegasnya.

Selain membangun kolam retensi, JBC juga memiliki kewajiban untuk membuat biopori, mengingat kawasan tersebut dulunya merupakan daerah resapan air.

Ardi juga mengungkapkan bahwa dimensi kolam retensi harus diperbesar agar mampu menampung debit air yang lebih banyak.

Dalam rapat tersebut, pihak DPRD mendesak agar JBC segera membangun kolam retensi, seperti yang telah disepakati dalam dokumen Amdal mereka.

Dalam rapat RDP itu juga terungkap bahwa JBC telah diberikan tiga kali surat teguran oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi.

“Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab oleh pihak manajemen JBC, dan rapat ini akan dilanjutkan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk.

BACA JUGA :  Edi Purwanto Dan Maulana Kompak Dorong Infrastruktur Penanggulangan Banjir

Menurut Umar, ketidaksinkronan antara manajemen JBC dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi terkait pembangunan kolam retensi menjadi persoalan utama.

“Sudah beberapa kali diberikan surat teguran dan rekomendasi, tapi tidak digubris oleh JBC, itu akan kami tindaklanjuti. Artinya kami mendorong investasi di kota Jambi, tapi kami juga meminta investor untuk mematuhi aturan yang ada dan bisa membawa manfaat bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Sementara itu, Mario Liberty Siregar, Direktur JBC membantah jika JBC disebut sebagai biang kerok terjadinya banjir. Dirinya menyatakan bahwa pihaknya siap mempercepat pembangunan kolam retensi.

“Air datang dari berbagai arah, dan ada saluran air kota yang mampet dan terlalu kecil, sehingga menyebabkan banjir,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tangani Banjir, PUPR Kota Jambi Jalin Kerja Sama Dengan PUPR Provinsi Dan BWSS VI

Ia menjelaskan bahwa kolam retensi akan dibangun setelah desain dan revisi Amdal disetujui.

“Kami targetkan desain selesai dalam dua minggu, dan pembangunan kolam retensi bisa dimulai awal tahun depan,” tambahnya.

Pembangunan kolam retensi diperkirakan memakan waktu sekitar 120 hari, dengan luas 1.200 meter persegi dan kedalaman 2-3 meter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *