JAMBI, CERITAJAMBI.COM – Tim Sukses Maulana Diza, Robert Samosir melaporkan pasangan calon nomor 2 Rahman-Guntur ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi, atas dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Dalam laporannya, Robert menyebut adanya praktik pembagian beras menggunakan kupon, yang diduga kuat merupakan upaya untuk mempengaruhi pilihan pemilih menjelang hari pemungutan suara.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan paslon nomor urut 2 Rahman Guntur,” Jelasnya usai memeberikan laporan 11 November 2024.
Dijelaskan Robert, pihaknya memiliki beberapa bukti terkait bagi-bagi beras yang terjadi di sebuah klenteng daerah Sungai Sawang. Dirinya meyakini bukti yang diberikan berupa foto dan video sangan kongkrit dan kuat.
“Di lokasi tersebut, ada pengumpulan massa sekitar 200 orang, tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Selain itu, terdapat pembagian beras yang diduga dilakukan oleh tim Paslon 02,” jelas Robert
Robert menilai bahwa penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik sangat bertentangan dengan peraturan yang ada.
Robert juga menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan kampanye yang mengatur larangan politik uang dan praktik-praktik manipulatif lainnya yang dapat merugikan prinsip pemilu yang jujur dan adil.
“Kami meyakini Bawaslu Profesional dalam menangani permasalahan ini,” ungkapnya.
Sementara itu Bawaslu Kota Jambi melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran Shinta Februari Ningsih mengatakan, telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan melakukan verifikasi awal terhadap bukti diajukan oleh pihak pelapor.
“Laporan telah kami terima, dan karena ini dugaanya tindak pidana pemilu, maka kami bersama gakumdu akan memprosesnya.” Ungkapnya.






