JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Dua terdakwa kasus narkoba yang dituntut hukuman seumur hidup akhirnya divonis 19 tahun dan 17 tahun penjara.
Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 14 April 2026.
Dua terdakwa tersebut adalah Angga dan Eko Prayogi yang terjerat kasus narkotika. Keduanya terbukti berperan sebagai kurir narkotika jenis shabu dengan alat bukti 12 kg Shabu.
Majelis Hakim memutuskan vonis 19 tahun penjara kepada terdakwa Angga dan rekannya Eko Prayogi 17 tahun penjara.
“Memutuskan 19 tahun penjara,”ujar Majelis Hakim membacakan putusan.
Mendengar vonis hakim, Ibu terdakwa Eko Prayogi langsung jatuh pingsan dan tak sadarkan diri di ruang sidang.
Pantauan Jambi Independent, ibu terdakwa terlihat shock mendengar hakim memvonis anaknya hingga 17 tahun penjara. Sontak,sang anakpun mencoba mendekati Ibu nya yang terlihat lemas dan lunglai.
Diluar persidangan, Desi, kakak terdakwa Angga mengatakan bahwa pihak keluarga menerima vonis bersalah. Namun untuk vonis 19 tahun penjara merasa keberatan.
“Kalau tuntutan Jaksa kemarin hukuman seumur hidup dan sekarang vonis hakim 19 tahun penjara itu kami terima karena hukumannya berkurang dari tuntutan,”ujarnya.
Hanya saja, pihak keluarga merasa keberatan dengan vonis 19 tahun karena merasa bandar atau pemilik narkotika divonis 12 tahun penjara di daerah Riau.
“Kami tidak terima saja. Karena pemilik Shabu yang bernama Ferry Rumpit sudah divonis 12 tahun penjara dan sekarang berada di Lapas Riau. Sementara adik saja yang hanya kurir vonis 19 tahun penjara. Apalagi pemilik narkotika shabu ini beraksi dari dalam penjara. Saya ada bukti rekamannya,”bebernya.
Untuk itu, menurut Desi, pihak keluarga akan mengajukan PK atau Peninjauan Kembali atas kasus adiknya tersebut. “Kita akan mengajukan PK untuk proses hukum selanjutnya,”bebernya. (*)






