JAMBI,CERITAJAMBI.COM – DPRD Kota Jambi mengingatkan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal seiring dengan penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.
“Penerapan WFH tidak boleh berdampak pada terganggunya layanan kepada masyarakat, terutama pada sektor vital seperti kesehatan dan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan),” kata Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menyusul kebijakan WFH yang dijadwalkan mulai berlaku pada 10 April 2026, Kota Jambi.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN, dengan skema penerapan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Menurut dia, sangat penting untuk memastikan kehadiran tenaga kesehatan dan petugas layanan darurat tetap terjaga agar masyarakat dapat terus memperoleh pelayanan yang optimal.
“Jangan sampai ada pasien yang membutuhkan pelayanan, namun tenaga kesehatan dan dokter tidak berada di tempat karena bekerja dari rumah,” katanya.
Pihaknya juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) memperketat sistem absensi daring dan memantau keberadaan pegawai selama jam kerja.
Ia menekankan keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi langsung di lapangan, terutama di lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpul ASN.
“Jangan sampai kebijakan WFH justru menurunkan disiplin ASN, sehingga OPD terkait harus terus memantau absensi dan keberadaan pegawai agar mereka tidak memanfaatkan waktu kerja untuk nongkrong di kafe atau warung kopi,” kata dia.
Ia mengatakan kebijakan WFH sebagai langkah positif dalam mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, namun pelaksanaan harus disertai pengawasan ketat agar tidak menurunkan disiplin ASN.
“Kami berharap pengawasan kebijakan WFH yang optimal dapat berjalan efektif tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik,” kata Faried.(*)






