Babak Akhir Sengketa Pilkada Kerinci 2024: Ini Fakta dan Prediksi Putusan MK

JAMBI, CERITAJAMBI.COM – Proses sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang menarik perhatian adalah sengketa Pilkada Kerinci, di mana tiga pasangan calon yang kalah—Darmadi-Darifus (Paslon Nomor 1), H. Tafyani-Ezi (Paslon Nomor 2), dan Deri-Aswanto (Paslon Nomor 4)—bersatu untuk menggugat kemenangan Monadi-Murison (Paslon Nomor 3).

Dari Provinsi Jambi, terdapat delapan sengketa Pilkada yang diajukan ke MK. Namun, dibandingkan dengan daerah lain, selisih suara di Pilkada Kerinci sangat jauh. Monadi-Murison meraih 72.130 suara (47,07%), unggul signifikan dari Deri-Aswanto yang hanya mendapatkan 33.656 suara (21%). Sementara itu, Darmadi-Darifus memperoleh 27.658 suara (18%), dan Tafyani-Ezi meraih 19.812 suara (12,93%). Bahkan, jika suara Deri-Aswanto dikalikan dua, tetap tidak mampu melampaui Monadi-Murison.

Dengan selisih suara yang begitu besar, permohonan sengketa ini sulit memenuhi ambang batas 1,5% sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

BACA JUGA :  Waka I DPRD Kota Jambi Muhammad Yasir Serukan Spirit Idul Fitri dan Kepedulian Sosial

Mengapa Gugatan Sengketa Pilkada Kerinci Sulit Dikabulkan MK?

Kuasa hukum Monadi-Murison, Dr. Fikri Riza, S.Pt, SH, MH, menegaskan jika dibandingkan dengan sengketa pilkada Bungo, dengan selisih suara yang mendekati ambang batas 1,5%, sengketa Pilkada Bungo lebih berpotensi diproses dibandingkan dengan Pilkada Kerinci yang selisihnya sangat jauh.

Sementara itu, kuasa hukum Monadi-Murison lainnya, Ilham Kurniawan Dartias, SH, MH, mengungkapkan bahwa dalil yang diajukan pemohon dalam sengketa Pilkada Kerinci sulit dibuktikan. Beberapa alasan utama yang membantah klaim mereka adalah:

Pelantikan Asraf sebagai Pj Bupati Kerinci

Pemohon menuding bahwa pelantikan Asraf sebagai Pj Bupati terkait kemenangan Monadi-Murison.

Faktanya bahwa pelantikan ini merupakan kewenangan Gubernur dan telah dilakukan sejak 2023.

Tidak ada bukti bahwa Pj Bupati menguntungkan salah satu pasangan calon.

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada 2013

Pemohon mengaitkan rekam jejak Asraf sebagai Kepala Satpol PP pada 2013 dengan Pilkada 2024, dianggap tidak relevan dengan penyelenggaraan Pilkada saat ini.

BACA JUGA :  Rapat 3 Pilar, Edi Purwanto: Ayo Turun ke Bawah, Jangan Tunggu Pilkada!

Tuduhan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)

Pemohon tidak mampu menjelaskan secara rinci mengenai lokasi kejadian, jumlah pemilih yang terdampak, dan rangkaian perbuatan yang tergolong TSM.

Tidak Memenuhi Syarat Formal untuk Mengajukan Sengketa

Sesuai Pasal 158 UU Pilkada, ambang batas pengajuan sengketa ke MK adalah 1,5%.

Selisih suara antara Monadi-Murison dengan pesaingnya sangat besar, sehingga tidak memenuhi syarat formal untuk disengketakan di MK.

Prediksi Putusan MK: Gugatan Berpotensi Kandaskan Sengketa Pilkada Kerinci

Ilham Kurniawan meyakini bahwa permohonan sengketa Pilkada Kerinci akan kandas dalam putusan dismissal yang dijadwalkan dibacakan oleh Hakim MK pada 5 Februari 2025. Menurutnya, para pemohon seharusnya menerima hasil Pilkada dengan lapang dada.

Sesuai prinsip “vox populi, vox Dei” (suara rakyat adalah suara Tuhan), kemenangan Monadi-Murison mencerminkan kehendak mayoritas masyarakat Kerinci. Oleh karena itu, Ilham optimistis bahwa MK, sebagai guardian of the constitution, akan menjaga hasil Pilkada yang telah berlangsung secara demokratis dan konstitusional.

BACA JUGA :  Budi Setiyawan All Out Menangkan Maulana - Diza

Sengketa Pilkada Kerinci 2024 yang diajukan ke MK menghadapi tantangan besar, terutama karena tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara 1,5%. Dalil yang diajukan pemohon juga dianggap lemah dan tidak didukung oleh bukti yang kuat. Dengan demikian, besar kemungkinan gugatan ini akan kandas dalam putusan MK, dan kemenangan Monadi-Murison akan tetap sah sebagai hasil demokrasi yang konstitusional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *