JAKARTA,CERITAJAMBI.COM – Kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan bekas. Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Kebijakan ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menyebutkan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
Dengan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas, masyarakat kini tidak perlu lagi membayar biaya tersebut saat melakukan proses balik nama kepemilikan.
Dirjen Keuangan Daerah sekaligus anggota Tim Pembina Samsat Nasional, Agus Fatoni, mengimbau masyarakat agar segera melakukan balik nama kendaraan agar data kepemilikan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya. “Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, tetapi pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan,” ujar Fatoni dalam keterangannya yang disampaikan melalui Korlantas Polri.
Keuntungan Melakukan Balik Nama Kendaraan Bekas
Setidaknya ada tiga manfaat utama yang bisa diperoleh pemilik kendaraan bekas jika segera melakukan balik nama, yakni:
1. Status Kepemilikan Resmi dan Sah
Balik nama memastikan kendaraan tercatat secara hukum atas nama pemilik baru. Hal ini penting untuk menghindari potensi sengketa hukum dan mempermudah proses pemeriksaan oleh pihak berwajib.
2. Kemudahan Perpanjangan Pajak Tahunan
Dengan nama sesuai identitas pemilik saat ini, proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi lebih mudah tanpa perlu membawa KTP pemilik lama.
3. Kemudahan Klaim Asuransi
Klaim asuransi kendaraan kerap mensyaratkan kesesuaian nama di polis dengan data di STNK dan BPKB. Balik nama membantu menghindari penolakan klaim akibat ketidaksesuaian identitas.
Meski BBNKB telah dihapus untuk kendaraan bekas, Fatoni menegaskan bahwa pemilik tetap wajib membayar sejumlah biaya lainnya sesuai ketentuan. Biaya yang harus dibayar meliputi PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB.
Besaran biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. (*)






