Refund Tiket Konser DAY6 Masih Tersendat, Pemerintah Turun Tangan Awasi Promotor

Refund Tiket Konser DAY6 Masih Tersendat

JAKARTA,CERITAJAMBI.COM – Proses pengembalian dana (refund) tiket konser DAY6 ‘3rd World Tour Forever Young’ yang diselenggarakan oleh promotor Mecimapro masih belum rampung sepenuhnya. Hingga 27 Mei 2025, refund baru mencapai 47 persen.

Situasi ini mendorong pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk turun tangan memastikan hak konsumen tetap terlindungi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menyatakan bahwa pemerintah hadir untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen, termasuk dalam bidang jasa hiburan.

“Kementerian Perdagangan hadir dan berkomitmen memastikan perlindungan konsumen, termasuk terkait refund tiket konser DAY6 dari promotor Mecimapro,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat 30 Mei 2025.

Direktur Mecimapro, Fransiska Melani, menjelaskan bahwa hingga kini proses refund telah mencakup kategori tiket Gray, Green, dan Blue. Sementara kategori lainnya dijadwalkan selesai pada 31 Mei hingga 11 Juni 2025. Ia pun meminta kesabaran publik sembari menegaskan komitmen perusahaannya untuk menyelesaikan refund sepenuhnya.

BACA JUGA :  Kampus Pemberi Gelar Doktor ke Raffi Ahmad Diketawain Ernes Prakasa, Ketahuan Bohong Soal Wisuda di Swiss

Fransiska menyebut beberapa kendala yang memperlambat proses refund, antara lain perlunya kelengkapan data dari konsumen seperti rekening dan dokumen pendukung, terutama bagi pembeli melalui jasa titipan. Selain itu, proses verifikasi internal dan sistem transfer bank yang memerlukan waktu tambahan turut menjadi hambatan.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menggelar pertemuan dengan Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif guna membahas perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif. Pertemuan tersebut dihadiri berbagai pejabat terkait, yang sepakat mendorong pelaku usaha jasa hiburan agar lebih tertib dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan.

Direktur Pemberdayaan Konsumen Rihadi Nugraha menekankan bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar dan transparan kepada konsumen. “Kegiatan yang tidak sesuai ketentuan wajib diberi kompensasi,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ini Respon Ammar Zoni saat Mantan Istri Irish Bella Menikah Lagi

Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi mengingatkan bahwa penyelenggara konser musik harus mematuhi regulasi perlindungan konsumen, termasuk terkait promosi, penjualan, dan pencantuman klausul baku.

Konsumen yang merasa dirugikan dapat melaporkan keluhannya melalui saluran pengaduan resmi Direktorat Pemberdayaan Konsumen lewat WhatsApp di nomor 0853-1111-1010 dengan melampirkan bukti pendukung.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *