CERITAJAMBI.COM – Sidang lanjutan gugatan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi dari Partai NasDem kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (23/4/2026).
Dalam persidangan kali ini, pihak tergugat menghadirkan saksi dari internal partai, yakni pengurus DPD NasDem Aris Rahmad serta Sekretaris Mahkamah Kehormatan Partai NasDem, Regginaldo Sultan.
Menanggapi keterangan para saksi tersebut, kuasa hukum penggugat, Masta Aritonang, menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang terungkap di persidangan.
Menurut Masta, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pernyataan saksi terkait belum adanya kode etik partai. Ia mempertanyakan bagaimana partai sebesar NasDem disebut belum memiliki kode etik yang jelas.
“Aneh dan Ini jadi pertanyaan besar, bagaimana mungkin partai sebesar NasDem disebut belum punya kode etik seperti yang disampaikan saksi. Silakan publik menafsirkan sendiri,” ujarnya.
Selain itu, Masta juga menyinggung terkait keberatan yang sebelumnya diajukan penggugat ke Mahkamah Partai. Namun, kata dia, Mahkamah Partai justru menyatakan hal tersebut bukan menjadi kewenangannya.
“Makanya mereka mengeluarkan penetapan bahwa itu bukan kewenangan Mahkamah Partai,” jelasnya.
Hal lain yang dinilai janggal adalah terkait waktu pengunduran diri Hasto dari jabatan ketua RT. Berdasarkan keterangan saksi dari pengurus DPD NasDem, Hasto disebut baru mundur pada 1 Desember 2025. Namun, dalam dokumen yang diajukan ke persidangan, terdapat surat pengunduran diri tertanggal 1 Oktober 2025.
“Ini menjadi pertanyaan, ada apa dengan perbedaan tanggal tersebut,” kata Masta.
Tak hanya itu, pihak partai juga disebut menyatakan tidak ada pengunduran diri Hasto dari Partai NasDem. Hal ini, menurut Masta, bertentangan dengan adanya surat pernyataan yang menyebut Hasto bukan lagi anggota atau pengurus partai saat mencalonkan diri sebagai ketua RT.
“Kalau memang tidak ada pengunduran diri, lalu bagaimana dengan surat pernyataan bukan anggota atau pengurus partai? Ini yang menjadi tanda tanya,” tegasnya.






