DAERAH  

Kejari Jambi Geledah Kantor Pengelola Pasar Angso Duo, Dalami Dugaan Korupsi Pajak Parkir

JAMBI, CERITAJAMBI.COM – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menggeledah Kantor Pengelola Pasar Angso Duo, Rabu (26/11/2025), terkait dugaan penggelapan pajak parkir.

Pengelola parkir, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), dilaporkan tidak menyetor pajak parkir sejak Maret hingga Desember 2023.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tim penyidik Pidsus tiba di kantor dengan membawa surat perintah penggeledahan. Mereka menelusuri sejumlah ruangan yang diduga menyimpan dokumen penting terkait administrasi keuangan dan pengelolaan pasar.

Hingga lebih dari dua jam, tim penyidik berhasil mengamankan berkas dan dokumen keuangan, termasuk data transaksi, laporan retribusi, serta komputer yang diduga berisi data pengelolaan keuangan pasar.

Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, menegaskan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti penyidikan.

BACA JUGA :  Wali Kota Maulana Resmi Buka Expo LIS 2025, Dorong Kampus Bangun Generasi Inovatif

“Benar, hari ini tim melakukan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir di Pasar Angso Duo. Semua yang kami amankan akan digunakan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak terkait, termasuk pemerintah kota maupun provinsi.

“Untuk keterlibatan Pemkot atau Pemprov, masih kami dalami,” tegas Soemarsono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *