CERITAJAMBI.COM – Sidang dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu sore (19/8/2026).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan satu saksi, yakni Direktur PT Definite Hue of Solutions (DHS) Pusat, Henken Wong.
PT DHS merupakan perusahaan yang menaungi cabang Palembang, yang menjadi peserta lelang dalam pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim dan JPU, Henken Wong mengaku tidak mengetahui aktivitas penjualan bahan kimia yang dilakukan DHS Cabang Palembang kepada PDAM Tirta Mayang.
Henken menjelaskan, berdasarkan akta perusahaan, PT DHS bergerak di bidang aksesoris serta penjualan instrumen pabrik.
“tidak bergerak di bidang alat kimia sejak 2017,” ujar Henken dalam persidangan.
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya kerja sama antara DHS Cabang Palembang dengan PDAM Tirta Mayang dalam pengadaan bahan kimia Sucolite.
“Saya tidak tahu,” katanya.
Meski demikian, Henken mengakui terdapat akta pernyataan tambahan terkait penjualan bahan kimia yang dibuat pada 24 Maret 2022.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi, mempertanyakan bagaimana DHS Cabang Palembang dapat melakukan kerja sama dengan PDAM Tirta Mayang tanpa sepengetahuan pihak pusat.
Henken menjelaskan, DHS pusat memberikan keleluasaan kepada cabang untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain selama kegiatan tersebut memberikan keuntungan.
“Saya tidak pernah ikut campur dengan proses penjualan di DHS Cabang. Saya serahkan sepenuhnya jalannya perusahaan kepada cabang,” ungkapnya.
Usai persidangan, JPU Kukuh Prima mengatakan sebenarnya pihaknya memanggil enam orang saksi untuk persidangan kali ini. Namun, hanya satu saksi yang hadir.
“Sebenarnya kita panggil ada enam, cuma yang bisa menyatakan hadir cuma satu. Yang lain tanpa keterangan,” kata Kukuh.
Menurut Kukuh, saksi yang hadir merupakan Direktur PT DHS Pusat yang menerangkan hubungan antara DHS pusat dengan DHS Cabang Palembang.
Dari keterangan saksi, kata Kukuh, banyak hal terkait aktivitas cabang yang tidak diketahui oleh pihak pusat. Namun, berdasarkan akta pendirian, DHS Cabang Palembang tetap mengacu kepada PT DHS pusat.
Kukuh menyebut, dalam akta perusahaan pusat tidak terdapat kegiatan usaha yang berkaitan dengan bahan kimia. Kegiatan tersebut baru muncul dalam perubahan akta pada 2022, sementara pengadaan Sucolite yang menjadi perkara sudah berlangsung sejak 2020.
“Kalau dari akta pendirian dan barang bukti yang ditunjukkan tidak mengacu pada bahan kimia. SIUP juga bahan kimia untuk oli. Dari akta dan SIUP saja tidak mengarah pada kimia,” jelasnya.
Namun, menurut Kukuh, kondisi tersebut tetap dinyatakan memenuhi syarat oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP). Hal itu kemudian menjadi salah satu poin yang dimasukkan JPU dalam dakwaan dan akan dipertimbangkan kembali dalam tuntutan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi, menilai keterangan Direktur DHS Pusat justru menunjukkan bahwa DHS pusat dan cabang merupakan pihak yang terpisah dalam menjalankan kegiatan operasional.
“Untuk sidang hari ini, Dirut PT DHS Pusat yang dihadirkan sebagai saksi menyebut PT DHS pusat dan cabang terpisah. Apapun yang dilakukan DHS cabang tidak wajib melapor ke pusat, karena diberikan keleluasaan dan wewenang untuk melakukan kontrak,” ujar Aswandi.
Ia menambahkan, tidak ada kewajiban bagi DHS Cabang Palembang untuk menyetorkan keuntungan atau fee kepada kantor pusat. Bahkan, pengelolaan karyawan, gaji dan operasional disebut dilakukan secara terpisah.
Terkait perubahan akta pada 2022, Aswandi meyakini perubahan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan dari pihak pusat, meski saksi mengaku tidak mengetahui dan lupa mengenai prosesnya.
“Kami meyakini perubahan akta pada tahun 2022 pasti ada kuasa dari saksi. Karena notaris pasti tidak akan memproses kalau tidak ada kuasa, meski saksi tadi bilang lupa,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi, Wahyu, menilai persidangan kali ini justru memperkuat pembelaan terhadap kliennya.
Menurut Wahyu, pengadaan yang didakwakan kepada Mustazal pada 2021 dinilai tidak layak dijadikan dasar untuk menjerat kliennya.
“Hari ini terang, 2021 yang didakwakan saya anggap tidak layak, dan hari ini dibuktikan,” ujar Wahyu.
Ia juga menyebut pihaknya akan menggali proses pengadaan pada periode 2019 hingga 2020, termasuk adanya pengadaan yang menurutnya dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung kepada DHS.
“Kita menggali dari 2019 sampai 2020. Waktu itu ada PML yang langsung ditunjuk ke DHS dan membelinya di DKU. Dan ini jelas kriminalisasi,” tegasnya.
Perkara ini berawal dari dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021 hingga 2023.
Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang saat itu menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT DHS.
Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






