DAERAH  

Praperadilan Ilhamsyah Memanas, Polda Jambi Tegaskan Sah, Kuasa Hukum Sebut “Cuma Ngeles”

Praperadilan Ilhamsyah memanas, di Pengadilan Negeri Jambi

JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Sidang praperadilan anggota DPRD Kabupaten Batanghari, Ilhamsyah, berlangsung panas. Polda Jambi menegaskan penetapan tersangka sah secara hukum, sementara kuasa hukum pemohon menyebut jawaban termohon normatif dan menghindari substansi perkara.

Dalam sidang praperadilan lanjutan yang digelar rabu pagi 4 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jambi, Polda Jambi melalui kuasa hukumnya Kombes Pol John H Ginting menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ilhamsyah telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kombes Pol John H Ginting menyampaikan, dalam proses penyidikan, terlapor mengakui adanya pembayaran pembelian buah kelapa sawit yang belum dibayarkan oleh PT EWF.

Namun saat dimintai penjelasan mengenai rekapan pembelian dan pembayaran, terlapor tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung kepada penyidik.

BACA JUGA :  Pemkot Jambi Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Keluarga Ketua RT yang Gugur dalam Tugas

Polda Jambi juga menegaskan bahwa adanya gugatan perdata antara pemohon dan pelapor tidak menghapus unsur pidana.

Menurut termohon, perkara perdata dapat beralih ke pidana apabila dalam proses penyidikan ditemukan mens rea dan actus reus, seperti manipulasi, penggelapan, pemalsuan dokumen, atau penipuan.

Termohon menjelaskan, penyidikan telah dimulai sejak 14 Oktober 2024, ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan dan SPDP. Sementara penetapan tersangka dilakukan pada 7 Maret 2025, dengan berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Polda Jambi menegaskan, sebelum menetapkan Ilhamsyah sebagai tersangka, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan telah memeriksa Ilhamsyah sebagai saksi atau calon tersangka.

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Naim, S.H., Terima Kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Tebo

Menanggapi jawaban tersebut, kuasa hukum Ilhamsyah, Dian Berlian, menilai keterangan termohon dalam sidang praperadilan yang digelar Rabu, 4 Februari, bersifat generik dan berulang.

“Kalau kita lihat jawabannya hanya itu saja, generik, itu-itu saja. Ngeles lah kalau kita bilang,” ujar Dian Berlian.

Meski demikian, Dian menegaskan pihaknya siap membuktikan seluruh dalil permohonan dalam agenda pembuktian. Ia mengklaim memiliki rekaman CCTV penangkapan yang terjadi pada 6 Maret 2025, atau sehari sebelum surat perintah penangkapan diterbitkan pada 7 Maret 2025.

“Kami punya bukti rekaman CCTV, surat perintah penangkapan yang bertanggal 7, dan bukti lainnya,” jelas Dian.

Sidang praperadilan ini akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. Putusan hakim nantinya akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidik terhadap Ilhamsyah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *