OJK Genjot Tata Kelola PPDP, Bidik Peran Lebih Besar dalam Ekonomi Nasional

JAKARTA, CERITAJAMBI.COM  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan pengawasan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) guna mendorong pembiayaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Penguatan tersebut dilakukan melalui penerbitan sejumlah regulasi baru yang mencakup aspek tata kelola, prudensial, serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, dalam kegiatan “PPDP Regulatory Dissemination Day 2026” di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ogi menegaskan, sektor PPDP memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, bukan sekadar pelengkap, tetapi sebagai pilar stabilitas dan pendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

“Sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun merupakan akselerator pertumbuhan ekonomi sekaligus penopang stabilitas nasional,” ujarnya.

BACA JUGA :  Provinsi Jambi Alami Inflasi 0,32 Persen di Maret 2025, Ini Pemicunya

Ia menambahkan, sektor ini juga berfungsi sebagai pengelola risiko (risk management) sekaligus investor institusional yang mendukung pembiayaan jangka panjang, termasuk bagi UMKM dan sektor produktif.

Ke depan, OJK menilai diperlukan langkah yang lebih terarah agar pertumbuhan industri PPDP dapat melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan berada di kisaran 5–8 persen.

Dalam pertemuan tahunan industri jasa keuangan (IJK) 2026, ditargetkan industri asuransi tumbuh 5–7 persen per tahun, sementara dana pensiun diharapkan tumbuh 10–12 persen.

Namun, untuk mencapai target dalam RPJMN 2029, dibutuhkan pertumbuhan lebih tinggi, yakni 7–9 persen untuk asuransi dan bahkan 23–25 persen per tahun untuk dana pensiun.

Secara kinerja, total aset sektor PPDP per Februari 2026 mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh 9,94 persen secara tahunan (year-on-year). Sementara nilai investasi tercatat Rp2.313 triliun, tumbuh 7,94 persen.

BACA JUGA :  Dorong Inklusi Keuangan, OJK Bersama Stakeholder Terkait Tuntasan Bentuk TPKAD di Seluruh Indonesia

Kontribusi terbesar berasal dari dana pensiun sebesar Rp1.700 triliun, disusul sektor asuransi Rp1.219 triliun, yang menunjukkan dominasi kedua sektor tersebut dalam menopang industri PPDP.

Di tengah dinamika global yang semakin kompleks, OJK juga tengah mengkaji kebijakan lanjutan guna menjaga stabilitas dan meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional.

Selain itu, OJK sedang menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030. Dokumen ini akan menjadi panduan implementasi prinsip keuangan berkelanjutan serta mendukung target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *