MUSDA DEMOKRAT JAMBI DIMULAI, PENDAFTARAN CALON KETUA DPD DIBUKA HINGGA 3 JULI

CERITAJAMBI.COM — Panitia Pengarah (Steering Committee/SC) Musyawarah Daerah (Musda) V Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi Tahun 2026 mulai membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPD periode berikutnya.

Diketahui Musyawarah Daerah (Musda) V DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi direncanakan berlangsung pada 12 Juli 2026 di Aston.

Pembukaan pendaftaran dilakukan berdasarkan arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Proses pendaftaran bakal calon Ketua DPD dibuka mulai 27 Juni hingga 3 Juli 2026.

Steering Committee yang bertugas dalam tahapan penjaringan ini diketuai oleh Si Made Rai Edi Astawa, S.Sos., MPM, dengan sekretaris Rocky Amu. Sementara anggota SC terdiri dari John Harles Hutagalung, S.T., M.M, Ir. Alexsyah, ZahYudi Maulana, S.Kom, Anggun Gunawan, S.H, Drs. Adman Djabak, dan Syahlan, S.H.

BACA JUGA :  Tak Terima Dipecat, Akmaludin Gugat PDIP Rp 4,5 Miliar

Ditemui di kantor DPD Demokrat Provinsi Jambi, Anggota Steering Committee, Anggun Gunawan dan John Harles Hutagalung, menjelaskan bahwa tugas utama SC adalah melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas para bakal calon sebelum disampaikan kepada DPP.

“Steering Committee hanya melakukan verifikasi administrasi berkas bakal calon ketua DPD. Hasilnya nanti diserahkan kepada tim DPP untuk proses verifikasi dan penentuan selanjutnya,” ujar Anggun.

Adapun persyaratan yang wajib dilengkapi bakal calon Ketua DPD meliputi:

1. Formulir pendaftaran bakal calon Ketua DPD.

2. Visi dan misi bakal calon Ketua DPD.

3. Fotokopi KTP bakal calon Ketua DPD.

4. Fotokopi KTA bakal calon Ketua DPD.

5. SKCK dari kepolisian.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

BACA JUGA :  Dicegat Mahasiswa, Dibungo Romi Janji Bawa Warga Bungo Jadi Pejabat Pemprov Jambi

7. Surat keterangan bebas narkoba.

8. Surat keterangan pengadilan.

9. Berita acara pendaftaran bakal calon Ketua DPD.

10. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir.

 

John Harles menjelaskan, setelah proses pendaftaran selesai, SC akan melakukan verifikasi dukungan calon. Bakal calon harus memenuhi dukungan minimal 30 persen dari pemilik hak suara.

“Dukungan tersebut akan diverifikasi pada 11 Juli. Selain pemilik hak suara DPD, organisasi sayap (Orsap) juga memiliki hak suara yang digabung menjadi satu suara,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa SC tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang menjadi ketua. SC hanya bertugas menjaring dan mengusulkan bakal calon, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan DPP.

“Jumlah dukungan bukan menjadi penentu mutlak seseorang terpilih. Penetapan calon merupakan kewenangan DPP,” katanya.

BACA JUGA :  Jadi Yang Terkuat di Bursa Cagub 2029, Maulana Tak Mau Terganggu Fokus Kerja

Tahapan selanjutnya, verifikasi dukungan akan dilaksanakan pada 11 Juli 2026.

Panitia memastikan proses pendaftaran tidak dipungut biaya. Bakal calon dapat mengambil formulir saat melakukan pendaftaran, sementara pengembalian berkas diwajibkan dilakukan oleh yang bersangkutan.

SC juga mengimbau seluruh kader yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses penjaringan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *