DAERAH  

Dari Kontrak ke Pidana: Sengketa Bisnis Dipaksakan Menjadi Perkara Hukum

Kondisi batu bara di lapangan

JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Djoni Kamaruddin (PT Eagle Global Asia) di Polda Jambi menuai sorotan serius.

Pasalnya, perkara tersebut dinilai bukan tindak pidana, melainkan murni sengketa bisnis yang bersumber dari hubungan kontraktual.

Hubungan hukum antara Djoni Kamaruddin dengan Esra Marpaung (PT Alvaro Samudera Jaya) secara jelas didasarkan pada Perjanjian Jual Beli Batubara (PJBB) Nomor: 001/ASJ-EGA/PJBB/2024, yang mengatur seluruh aspek transaksi.

Oleh karena itu, setiap perselisihan seharusnya diselesaikan dalam ranah perdata (wanprestasi), bukan pidana.
Namun demikian, perkara ini justru bergeser ke ranah pidana.

Hendra Gunawan, Kuasa Hukum Djoni Kamaruddin menilai hal tersebut sebagai bentuk kriminalisasi sengketa bisnis yang dipaksakan.

“Ini adalah sengketa kontraktual murni. Tidak ada unsur pidana, tidak ada niat jahat (mens rea). Yang terjadi adalah risiko bisnis, bukan kejahatan,” tegas kuasa hukum.

Fakta menunjukkan bahwa kegagalan pembayaran terjadi karena Letter of Credit (LC) dari buyer utama tidak cair, sebagaimana dikonfirmasi pihak bank, serta adanya ketidaksesuaian kualitas batubara yang berdampak pada penolakan buyer dan kegagalan transaksi lanjutan.

Lebih lanjut, dalam paparan gelar perkara terungkap adanya indikasi wanprestasi dari pihak pelapor, termasuk keterlambatan operasional dan ketidaksesuaian kualitas barang yang merugikan pihak pembeli.

BACA JUGA :  Sembuh dari Penyakit Langka, Rafi Disambut Hangat Ketua DPRD

Ironisnya, Kuasa Hukum Terlapor telah secara resmi dan berulang kali menginformasikan kepada penyidik bahwa terhadap perkara ini telah diajukan Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara: 61/Pdt.G/2026/PN Mdn.

Dalam perkara tersebut, Djoni Kamaruddin (PT Eagle Global Asia) bertindak sebagai Penggugat, dengan Esra Marpaung (PT Alvaro Samudera Jaya) sebagai Tergugat I dan M. Abdilah Khotim (PT Abdikarya Nusa Solusindo) sebagai Tergugat II.

Namun, fakta hukum tersebut tidak dipertimbangkan secara layak oleh penyidik, bahkan cenderung diabaikan dalam proses penanganan perkara pidana yang tetap berjalan.

“Padahal sangat jelas ada nexus antara perkara perdata dan laporan pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sangat bergantung pada pembuktian di perkara perdata tersebut. Mengabaikan fakta ini adalah bentuk pengabaian prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum,” tegas kuasa hukum.

Tidak hanya itu, proses Gelar Perkara juga telah dilakukan di Polda Jambi, namun berdasarkan penuturan Terlapor (Djoni Kamaruddin), terdapat kejanggalan serius dalam forum tersebut.

“Dalam gelar perkara, apa yang dipaparkan oleh penyidik tidak sepenuhnya sesuai dengan keterangan yang telah kami sampaikan sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terhadap objektivitas proses yang berjalan,” ungkap kuasa hukum.

BACA JUGA :  Pemkot Jambi Gandeng Komunitas Lingkungan Tangani Masalah Sampah

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara fakta yang disampaikan oleh Terlapor dengan konstruksi perkara yang dibangun dalam proses penyidikan.

Di sisi lain, muncul kejanggalan serius dimana laporan dari pihak Djoni Kamaruddin terhadap Esra Marpaung telah dihentikan (SP3), sementara laporan sebaliknya tetap berjalan, meskipun memiliki substansi yang sama.

Atas kondisi tersebut, pihak terlapor telah mengajukan permohonan penundaan proses pidana, dengan dasar bahwa perkara perdata yang relevan sedang berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.

Adapun no LP Nomor: LP/B/203/VI/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tanggal 18 Juni 2025

Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan premature criminalization dan abuse of process dalam penanganan perkara.

“Jika sengketa bisnis seperti ini dipaksakan menjadi pidana tanpa menunggu putusan perdata, maka ini bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi dunia usaha,” tegasnya.

Pihak terlapor menyatakan telah mengalami kerugian signifikan dan akan menempuh seluruh upaya hukum, termasuk melaporkan penanganan perkara ini ke Mabes Polri dan DPR RI Komisi III.

Dengan demikian, berdasarkan seluruh fakta dan dokumen yang ada, perkara ini dinilai sebagai sengketa bisnis murni (contractual dispute) yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan melalui pendekatan pidana.

BACA JUGA :  Pemkot Jambi dan Pengadilan Agama Teken MoU, ASN Cerai Kini Dipotong Gaji Otomatis

“Penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan dalam sengketa bisnis. Kepastian hukum harus dijaga,” tutupnya.

M.Risyad Yudha Pratama, Kepala Bagian Operasional PT Eagle Global Asia menjelaskan bahwa pihaknya tidak menjual batu secara ilegal. Sebab semua proses izin dan administrasi sudah diketahui oleh semua pihak terkait.

“Saya menjelaskan bahwa dalam hal ini kami tidak melakukan hal pidana. Kita tidak menjual batu secara ilegal dan tidak menjual tanpa izin dan ilegal. Semua tercatat. Ada surat perintah berlayar dari Syahbandar. Ada surat keterangan Dishub. Ada surat keterangan dari Bea Cukai, semua tercatat. Tapi mengapa mengapa kami bisa menjadi masuk ke ranah hukum pidana,”bebernya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *