CERITAJAMBI.COM – Dua terdakwa kasus dugaan pengeroyokan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Jambi dituntut masing-masing satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi. Kedua terdakwa yakni Muhammad Agil alias Agil dan JhiHan Ismail alias Mael dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kuasa hukum terdakwa, Amir Hamzah, mengungkapkan bahwa dalam perkara ini terdapat sejumlah kejanggalan yang patut menjadi perhatian.
“Tadi tuntutannya satu tahun penjara dengan Pasal 262 ayat 1, padahal dalam dakwaan klien kami didakwa pasal 2, tidak ada junto ,” ujarnya usai persidangan.
Amir menjelaskan, salah satu kejanggalan yang disorot yakni terkait hasil visum terhadap korban. Ia menyebut korban diduga mengalami dua kejadian berbeda, namun pemeriksaan medis baru dilakukan beberapa hari setelah peristiwa.
“Visum dilakukan sekitar lima hari setelah kejadian. Ini yang menjadi pertanyaan,” katanya.
Selain itu, Amir juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ia menyebut saat pemeriksaan, terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum, padahal ancaman pidana dalam perkara tersebut di atas lima tahun.
“Seharusnya wajib didampingi penasihat hukum, tapi ini tidak dilakukan,” tegasnya.
Kejanggalan lain yang diungkap yakni adanya surat penolakan pendampingan hukum yang disebut tidak ditandatangani oleh terdakwa. Hal ini, menurutnya, juga diakui dalam keterangan saksi dari pihak kepolisian di persidangan.
“Kalau bukan terdakwa yang tanda tangan, lalu siapa? Ini kan jadi aneh,” ujarnya.
Tak hanya itu, Amir juga menyebut bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) tidak ditandatangani oleh penyidik yang melakukan pemeriksaan.
Dalam dakwaan, peristiwa ini terjadi pada 16 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Jambi. Kejadian bermula dari senggolan antara korban dengan salah satu terdakwa di lorong toilet yang kemudian berujung pada perkelahian.
Kedua terdakwa diduga melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada bagian wajah dan tangan, sebagaimana hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa.






