CERITAJAMBI.COM – Komisi IV DPRD Kota Jambi menunjukkan komitmennya dalam mengawal hak-hak pekerja dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama LBH Makalam terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh Cobek Panas Menantu atau PT ABM Grup Indonesia, Sabtu (23/5/2026).
RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Muda Siregar, menghadirkan pihak pekerja, LBH Makalam, serta sejumlah pihak terkait guna mencari solusi atas persoalan yang dialami karyawan.
Dalam forum tersebut, Jodi, mantan karyawan yang mengaku dipecat sepihak, menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran hak pekerja. Mulai dari penahanan ijazah, gaji yang disebut tidak sesuai UMR, hingga tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Selain ijazah ditahan, klien kami juga sempat cekcok dengan owner Cobek Panas Menantu. Klien kami disuruh pulang, bahkan diminta membuka baju dan pulang dengan telanjang dada. Ini bentuk pelecehan dan tidak bisa dibenarkan,” ujar Putra Tambunan dari LBH Makalam.
Direktur LBH Makalam, Romiyanto, menilai kasus tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan ketenagakerjaan lain yang masih dialami para pekerja di Kota Jambi.
“Ini merupakan pintu masuk bahwa kemungkinan bukan hanya klien kami saja yang mengalami hal seperti ini. Bisa jadi masih banyak pekerja lain yang hidup dalam tekanan dan intimidasi. Kami berharap ke depan para pekerja dapat hidup layak dan bekerja tanpa rasa takut,” katanya.
Menanggapi hal itu, Komisi IV DPRD Kota Jambi langsung mengambil langkah mediasi dan penyelesaian. Ketua Komisi IV, Martua Muda Siregar, menegaskan DPRD hadir untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Dari hasil RDP, disepakati beberapa poin penting, di antaranya pengembalian ijazah milik Jodi, permintaan maaf tertulis dari pihak owner Cobek Panas Menantu, serta perbaikan administrasi BPJS Ketenagakerjaan pekerja.
“Ijazah akan segera dikembalikan, kemudian ada permintaan maaf secara tertulis, dan BPJS Ketenagakerjaan juga akan segera diperbaiki,” ujar Martua.
Tak hanya menyelesaikan persoalan yang ada, Komisi IV DPRD Kota Jambi juga mendorong langkah konkret dengan mengusulkan pembentukan posko pengaduan ketenagakerjaan sebagai wadah bagi masyarakat yang mengalami persoalan serupa.
“Tadi ada usulan pembentukan posko pengaduan dan akan kami tindak lanjuti. Harapannya, tenaga kerja di Kota Jambi bisa merasa aman dan nyaman dalam bekerja,” pungkasnya.
Langkah cepat Komisi IV DPRD Kota Jambi ini mendapat perhatian publik sebagai bentuk keseriusan legislatif dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran hak tenaga kerja di Kota Jambi.






