JAKARTA, CERITAJAMBI.COM – Advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, SH, MH, menggugat Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan dan Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan yang diajukan melalui Kantor Hukum Irfan Maulana & Partners itu menyoroti dugaan pelanggaran terhadap dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan organisasi advokat dan larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara.
Dalam gugatan disebutkan, Otto Hasibuan diduga tetap mengendalikan organisasi advokat meski masa jabatannya sebagai Ketua Umum PERADI telah melampaui batas yang ditetapkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022. Putusan tersebut membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal dua periode atau 10 tahun.
Selain itu, Otto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) juga dinilai melanggar Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pimpinan organisasi advokat nonaktif setelah diangkat menjadi pejabat negara.
Penggugat juga menarik Presiden RI sebagai Tergugat II. Presiden dinilai melakukan pembiaran karena tidak mengambil langkah korektif terhadap bawahannya yang disebut masih aktif menjalankan fungsi Ketua Umum PERADI.
“Bagaimana mungkin seorang pejabat negara yang mengurusi bidang hukum justru diduga mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini merugikan regenerasi advokat dan mencederai independensi profesi advokat,” kata kuasa hukum penggugat dalam keterangannya.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Otto Hasibuan melakukan PMH, menonaktifkannya dari jabatan Ketua Umum DPN PERADI, serta menyatakan kewenangannya menandatangani dokumen strategis organisasi gugur demi hukum.
Terhadap Presiden RI, penggugat meminta pengadilan menyatakan telah terjadi PMH karena pembiaran serta memerintahkan Presiden mengambil tindakan korektif agar Otto Hasibuan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, gugatan juga turut melibatkan DPN PERADI, DPC PERADI Jambi, Notaris Merry Koesnadi, dan Menteri Hukum RI sebagai turut tergugat.






