Diduga Uang Suap, Kejagung Temukan Uang Rp 21 Miliar di Rumah Mantan Ketua PN Surabaya

Kejagung temukan uang Rp 21 Miliar di rumah Mantan ketua PN Surabaya

JAKARTA,CERITAJAMBI.COM – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS), terjerat kasus suap dalam pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Kejaksaan Agung (Kejagung), ditemukan sejumlah besar uang di sebuah mobil yang terparkir di rumahnya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan uang dalam bentuk pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah saat menggeledah dua lokasi, yakni di Jakarta Pusat dan Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam penggeledahan di rumah Rudi, uang tersebut ditemukan disimpan di sebuah mobil atas nama Elsi Susanti. Rincian uang yang ditemukan meliputi 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, serta Rp 1,72 miliar dalam bentuk rupiah.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Korupsi, PDAM Mengalir Sedangkan Siginjai Sakti Macet

“Jika seluruh uang itu dikonversi ke rupiah dengan kurs saat ini, totalnya mencapai Rp 21.141.956.000,00,” kata Abdul Qohar, Selasa 14 Januari 2025.

Atas temuan tersebut, Rudi Suparmono ditangkap pada Selasa dini hari pukul 05.00 WIB di Palembang, dan kemudian diterbangkan ke Jakarta. Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.30 WIB. Setelah diperiksa di Gedung Kejagung, Rudi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Rudi diduga kuat menerima uang suap dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, terkait peran Rudi sebagai Ketua PN Surabaya dalam menentukan majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur.

Saat ini, Rudi Suparmono telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Jalan Tol Palembang-Betung Bakal Rampung di 2026, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam

Penemuan uang dalam jumlah besar ini memperkuat dugaan adanya praktik suap dalam pemberian vonis bebas kepada Ronald Tannur, dan menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum di kasus yang menyeret mantan Ketua PN Surabaya tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *