JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) di Desa Pematang Lima Suku Kabupaten Batang Hari, Senin 3 Agustus 2026.
Adapun dana PSR tersebut bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kementerian Keuangan RI Tahun Anggaran 2023.
Adapun yang menjadi terdakwa adalah Ketua Kelompok Tani Pematang Makmur, M. Syaleh Sy bin M. Syarif dan Direktur CV Byan Abimata Karya, William Cristian Simanjuntak.
Pada sidang kali ini, ada empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Batang Hari yakni Suhabli Pj Kepala Desa, Efrina Kepala Bidang Pembiayaan Devisi Bank Jambi, Aulia Rahman dan Robin sebagai penyedia bibit.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyelusuri proses pendatangaman, MoU hingga proses pencairan uang dari Bank Jambi hingga ke kelompok tani kepada saksi yang hadir dari Bank Jambi.
“Sebelum proses pencairan, ada kontrak kerjasama yang ditandatangani antara Bank Jambi, Kelompok Tani Pematang Makmur dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai pengelola dana keuangan kelapa sawit,”ujarnya.
Atas dasar keputusan BPDPKS pada 9 Juni 2023, kelompok tani tersebut memperoleh dana peremajaan sebesar Rp1.719.171.000 untuk pelaksanaan program.
Menurut saksi, pencairan sudah dilakukan sebanyak 5 kali dengan jumlah keseluruhan Rp 1,2 miliar. Saat ini masih ada sisa uang yang belum disalurkan sebesar Rp 467 juta. “Hingga saat ini uangnya masih ada belum dicairkan. Pencairan berdasarkan surat permintaan dari BPDPKS,”bebernya.
Sementara itu, Suhabli Pj Kepala Desa membeberkan mengenai proses PSR di desanya. Menurutnya, Desa Pematang Lima Suku mendapatkan dan PSR sebesar Rp1.719.171.000. Dana tersebut dterima oleh para petani melalui Kelompok Tani.
“Ada 57 hektar lahan sawit untuk 38 petani. Satu petani dapat 4 hektar. Masing masing Rp 30 juta per hektar,”ujarnya.
Dan Pj Kedes mengaku termasuk dalam Penerima PSR. Dimana sebanyak 4 hektar sawit yang dia miliki mendapatkan program PSR. “Iya,saya menjadi salah satu yang menerima PSR untuk 4 hektar lahan sawit saya,”bebernya.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Direktur CV Byan Abimata Karya, William Cristian Simanjuntak, yang penanganan perkaranya dilakukan secara terpisah.
Jaksa menyebut, dugaan korupsi terjadi dalam pelaksanaan program peremajaan kebun sawit milik Kelompok Tani Pematang Makmur di Desa Pematang Lima Suku, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, sepanjang tahun 2024.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa dijelaskan, pelaksanaan program diduga menyimpang dari berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aturan mengenai penyaluran dan penggunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa Syaleh diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp88 juta, sementara William Cristian Simanjuntak melalui CV Byan Abimata Karya diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp289.323.840.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp419.104.840.
Kerugian negara itu tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR-247/PW05/5/2025 tanggal 17 Oktober 2025.
Dalam dakwaan juga dijelaskan, Kelompok Tani Pematang Makmur ditetapkan sebagai penerima Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) setelah melalui proses verifikasi. Sebanyak 38 pekebun dengan luas lahan 57,3057 hektare dinyatakan memenuhi syarat menerima bantuan.
Atas dasar keputusan BPDPKS pada 9 Juni 2023, kelompok tani tersebut memperoleh dana peremajaan sebesar Rp1.719.171.000 untuk pelaksanaan program.
Jaksa menduga, dalam pelaksanaan program tersebut terjadi penyimpangan yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara. (*)






