DAERAH  

SPMB 2026 Harus Objektif dan Adil, Martua Minta Sekolah Patuhi Aturan

CERITAJAMBI.COM – Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Muda Siregar, menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di seluruh SD dan SMP Negeri di Kota Jambi harus berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.

Ia mengingatkan seluruh pihak sekolah yang terlibat dalam proses penerimaan murid baru agar tidak melakukan praktik titip-menitip maupun intervensi yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.

Menurut Martua, SPMB merupakan momentum penting yang harus dijaga integritasnya agar setiap calon peserta didik memperoleh hak yang sama untuk mengakses pendidikan tanpa adanya perlakuan khusus.

“Komisi IV DPRD Kota Jambi mendukung penuh pelaksanaan SPMB yang bersih dan transparan. Tidak boleh ada praktik titip-menitip siswa dengan alasan apa pun. Semua harus mengikuti mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Melalui Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Digitalisasi Pembelajaran, Wawako Diza : Perlu Filterisasi di Tengah Distorsi Informasi

Martua mengatakan, pelaksanaan SPMB tahun ini juga mendapat perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Dalam edaran tersebut, seluruh penyelenggara pendidikan diminta menjalankan proses penerimaan murid secara objektif, transparan, adil, dan akuntabel serta menghindari praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang.

“Edaran KPK sudah sangat jelas. Tidak boleh ada gratifikasi, pungutan liar, maupun titipan siswa. Karena itu kami berharap seluruh sekolah dan pihak terkait mematuhi aturan tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kota Jambi untuk melakukan pengawasan secara ketat selama proses SPMB berlangsung, termasuk memastikan seluruh jalur penerimaan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipantau masyarakat.

BACA JUGA :  ASN dan Karyawan Wajib Tahu, Ini Sektor yang Tidak WFH Setiap Jumat, Berlaku Hari ini 1 April 2026

Selain itu, Martua mengimbau para orang tua agar tidak mencari jalan pintas untuk memasukkan anak ke sekolah tertentu melalui jalur yang tidak semestinya.

“Jangan sampai ada upaya yang justru melanggar aturan dan merugikan peserta didik lain yang berhak,” katanya.

Komisi IV DPRD Kota Jambi, lanjut Martua, akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB guna memastikan proses penerimaan siswa baru di Kota Jambi berjalan bersih, adil, dan bebas dari praktik kecurangan.

“Jika ada indikasi pelanggaran atau praktik titip-menitip, masyarakat jangan ragu melaporkannya. Kita ingin SPMB di Kota Jambi benar-benar menjadi contoh tata kelola pendidikan yang transparan dan berintegritas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *