DAERAH  

Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang, Saksi Keuangan Beri Keterangan yang Untungkan Terdakwa

CERITAJAMBI.COM – Sidang dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Tirta Mayang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/8/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dari pihak PDAM Tirta Mayang. Mereka yakni Kurniawan selaku Manajer Aset dan tim PPHP PDAM Tirta Mayang, Feraningsih selaku Manajer Keuangan, serta Fikri, Helda dan Sardaini.

Ketiga terdakwa dalam perkara ini yakni Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang saat itu menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Dalam persidangan, para terdakwa mengikuti jalannya sidang didampingi kuasa hukum masing-masing.

Majelis hakim bersama JPU kemudian mencecar para saksi dengan sejumlah pertanyaan terkait peran mereka dalam proses pengadaan bahan kimia Sucolite.

Salah satu keterangan yang menjadi sorotan datang dari Feraningsih selaku Manajer Keuangan PDAM Tirta Mayang.

Saat ditanya kuasa hukum terdakwa Mustazal Khomidi mengenai penyusunan harga satuan pengadaan, Feraningsih mengungkapkan bahwa tim penyusun harga satuan dibentuk oleh direksi.

Tim tersebut melibatkan sejumlah departemen. Bahkan, terdapat personel dari bagian keuangan yang ditunjuk direksi untuk menjadi anggota tim penyusun harga satuan.

Namun, Feraningsih mengaku tidak mengetahui secara detail metode penyusunan harga tersebut.

“Kalau di sini enggak ada, Pak. Kami tidak menyusun,” kata Feraningsih di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, bagian keuangan hanya menerima surat dari direksi untuk kemudian menjalankan proses administrasi.

Sementara mengenai siapa yang menyusun harga satuan serta metode yang digunakan, Feraningsih mengaku tidak mengetahuinya.

“Tidak tahu,” ujarnya.

Feraningsih juga menegaskan dirinya tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan Sucolite. Bagian keuangan hanya memeriksa dokumen yang masuk sebelum proses pembayaran dilakukan.

Terkait kontrak pengadaan, Feraningsih menyebut kontrak dibuat pada 16 Desember 2020. Sementara dokumen untuk proses pembayaran baru masuk ke bagian keuangan pada Januari 2021.

BACA JUGA :  PT Bahari Gembira Ria Perkuat Kolaborasi Multipihak melalui Sosialisasi Program Desa Mandiri Peduli Gambut

Menurutnya, pembayaran tetap dapat dilakukan pada 2021 selama pencatatan keuangan dilakukan pada tahun tersebut dan dokumen pembayaran telah lengkap.

“Selama ini bisa, selama dicatat di Januari. Kecuali dicatat 2020, tidak bisa,” jelasnya.

Ia mengatakan proses pembayaran dilakukan berdasarkan dokumen serah terima barang dan nilai pembayaran sesuai dengan kontrak.

Feraningsih juga menjelaskan bahwa masa pelaksanaan kontrak terhitung sejak 30 Desember 2020 selama 45 hari kerja. Namun, karena dokumen masuk pada Januari 2021, proses pembayaran kemudian dicatat pada tahun 2021.

Dalam persidangan, Feraningsih turut menerangkan kondisi keuangan PDAM Tirta Mayang.

Ia menyebut pada 2020 PDAM masih mengalami kerugian. Namun sejak 2021 hingga 2024, perusahaan mencatat keuntungan.

Menurutnya, salah satu faktor meningkatnya keuntungan tersebut adalah kualitas air bersih yang semakin baik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan PDAM meningkat.

Terkait penggunaan Sucolite, Feraningsih menyebut bahan tersebut digunakan dalam periode 2021 hingga 2024.

Majelis hakim dan JPU kemudian menggali sistem pengawasan serta audit keuangan PDAM Tirta Mayang.

Feraningsih mengatakan laporan keuangan PDAM setiap tahun diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar.

Setelah laporan keuangan disusun, pihak PDAM meminta audit dan hasilnya dituangkan dalam laporan keuangan yang menjadi dokumen perusahaan.

Ia juga menerangkan peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Feraningsih, BPKP setiap tahun melakukan evaluasi kinerja terhadap PDAM.

“Namanya evaluasi kinerja, bukan audit,” katanya.

Feraningsih menjelaskan, pada masa sebelumnya BPKP memang pernah melakukan audit laporan keuangan. Namun sejak sekitar 2011, audit laporan keuangan dilakukan KAP, sementara BPKP melakukan evaluasi kinerja.

Ia memastikan evaluasi BPKP menghasilkan laporan.

Saat ditanya apakah mengetahui adanya intervensi pimpinan terhadap bagian keuangan dalam proses pengadaan Sucolite, Feraningsih menjawab tidak pernah.

Ia juga menyebut PDAM Tirta Mayang secara berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas laporan keuangannya.

BACA JUGA :  Sandra Dewi Yakinkan Hakim soal Deposito Rp 33 M adalah Miliknya : Keringat Saya Sendiri

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh Prima mengatakan dari keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan terungkap adanya aliran uang dari PDAM Tirta Mayang kepada PT DHS.

“Keterangan hari ini hanya menjelaskan ada aliran uang dari PDAM ke DHS. Yang kita butuhkan hanya keterangan itu saja. Kalau pengadaan kan sudah kita dengar dari sidang sebelumnya,” ujar Kukuh.

Menurutnya, keterangan para saksi dari bagian keuangan menjadi bagian penting dalam mengungkap aliran pembayaran dari PDAM kepada PT DHS.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu dan Aswandi, menilai keterangan saksi justru menunjukkan tidak adanya intervensi kliennya dalam proses pengadaan Sucolite.

Holim mengatakan proses pembayaran kepada pihak ketiga telah dilakukan sesuai nilai kontrak dan melalui tahapan administrasi.

“Sistem pembayaran atau dokumen yang dibutuhkan melewati beberapa tahapan, dari staf hingga direksi. Dan dokumen PT DHS tidak ada masalah dari 2021 sampai 2024,” kata Holim.

Menurutnya, pembayaran kepada PT DHS tidak melebihi nilai kontrak, termasuk pembayaran pajak.

“Di situ kita simpulkan tidak ada mark up atau penyimpangan dana yang terjadi,” ujarnya.

Holim juga mengatakan penggunaan Sucolite selama 2021 hingga 2024 memberikan keuntungan bagi PDAM Tirta Mayang karena kualitas air menjadi lebih baik.

Sementara Aswandi menyoroti sumber dana pembayaran kepada PT DHS.

Menurutnya, pembayaran tersebut berasal dari hasil penjualan air kepada pelanggan, bukan dari APBD.

“Pembayaran itu murni dari uang pelanggan atau hasil penjualan air, bukan dari uang APBD,” kata Aswandi.

Ia juga menyebut selama periode 2021 hingga 2024 tidak terdapat keluhan masyarakat terkait pelayanan maupun tarif air PDAM Tirta Mayang.

Karena itu, pihaknya menilai keterangan saksi dalam persidangan kali ini justru semakin menguntungkan para terdakwa.

Setelah itu, kuasa hukum terdakwa Mustazal Khomidi, Rahman, menilai keterangan para saksi dari bagian keuangan juga tidak menunjukkan adanya intervensi maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PDAM.

BACA JUGA :  Kemas Faried: Juru Parkir Liar Rugikan Publik dan Daerah

Rahman menyoroti opini WTP yang diperoleh PDAM Tirta Mayang secara berturut-turut sejak 2021 hingga saat ini.

“PDAM ini terkait dengan keuangan itu mendapatkan WTP dari 2021 sampai sekarang berturut-turut. Itu merupakan pembuktian bahwa tidak ada penyimpangan penggunaan keuangan negara di sini,” kata Rahman.

Rahman juga menyebut berdasarkan keterangan saksi, audit laporan keuangan PDAM dilakukan oleh KAP, sedangkan BPKP melakukan evaluasi kinerja.

Ia mengatakan dalam proses audit tersebut juga tidak ditemukan adanya kelebihan pembayaran maupun penyimpangan keuangan PDAM.

“Kalau saya lihat keterangan daripada bagian keuangan hari ini membawa aura positif. Positif sekali bahwa tidak ada penyimpangan di PDAM terkait dengan penggunaan keuangan anggaran PDAM,” ujarnya.

Rahman bahkan mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Menurutnya, fakta bahwa laporan keuangan PDAM diaudit oleh KAP dan memperoleh WTP perlu menjadi pertimbangan dalam melihat dugaan penyimpangan dalam perkara pengadaan Sucolite.

Rahman juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari pihak terdakwa, kinerja keuangan PDAM Tirta Mayang pernah masuk dalam jajaran 50 terbaik secara nasional dan berada di posisi kedua di Sumatera.

Namun, seluruh pembuktian mengenai dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih akan diuji melalui proses persidangan berikutnya.

Perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Tirta Mayang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *