DAERAH  

Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Ditunda, Saksi JPU Tak Hadir

CERITAJAMBI.COM — Sidang perkara dugaan korupsi di PDAM Tirta Mayang kembali ditunda, Senin (31/8/2026).

Penundaan terjadi karena saksi yang sedianya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan kembali sidang pada Senin, 7 September 2026.

Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni Hery Fitriadi, Mustazal Khomidi, dan Rusdi Wahab.

Dalam sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan bahan penjernih air di PDAM Tirta Mayang.

Namun, penasihat hukum menilai keterangan saksi yang telah diperiksa belum mampu membuktikan keterlibatan Rusdi Wahab maupun Mustazal Khomidi.

Penasihat hukum Rusdi Wahab, Aswandi, mengatakan belum ada keterangan saksi yang secara tegas membuktikan keterlibatan kliennya.

BACA JUGA :  Hari Libur, Wali Kota Pilih Hadir di Tengah Warga: Menyapu Jalan, Menyapu Masalah

“Dari keterangan saksi yang sudah dihadirkan di persidangan, kami melihat belum ada yang bisa membuktikan keterlibatan Saudara Rusdi dalam perkara ini. Apalagi sudah dijelaskan bahwa antara kantor pusat dan cabang memiliki kewenangan dan aktivitas yang terpisah,” ujarnya.

Hal senada disampaikan penasihat hukum Mustazal Khomidi, Wahyu.

Ia menilai fakta yang muncul dalam persidangan sejauh ini belum menunjukkan adanya keterlibatan Mustazal dalam perkara tersebut.

“Sampai dengan saksi-saksi yang sudah diperiksa, belum ada fakta yang menunjukkan keterlibatan Pak Mustazal dalam perkara ini. Kami melihat perkara ini lebih kepada persoalan yang terjadi dalam proses pengadaan, bukan kemudian secara otomatis membuktikan adanya keterlibatan terdakwa,” katanya.

BACA JUGA :  Pimpin Apel, Kemas Faried Tekankan Peran ASN Layani Warga

Sementara itu, JPU Kukuh Prima sebelumnya menyebut persoalan persyaratan usaha dan perusahaan peserta lelang merupakan bagian dari materi dakwaan yang masih akan dibuktikan dalam persidangan.

“Untuk persoalan mengenai persyaratan usaha dan perusahaan peserta lelang, itu merupakan bagian dari dakwaan yang akan kami buktikan melalui keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya,” ujar Kukuh.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada 7 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *