JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Alokasi pokok pikiran (pokir) empat pimpinan DPRD Kota Jambi yang mencapai sekitar Rp17,45 miliar menjadi perhatian publik.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan, angka tersebut bukan berarti anggota dewan menerima atau menguasai uang secara pribadi.
Menurut Kemas, pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat.
Aspirasi tersebut dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses maupun saat turun langsung ke masyarakat, kemudian diperjuangkan dalam proses penyusunan APBD.
“Jangan sampai berkembang menjadi multitafsir. Pokir itu pada dasarnya bukan untuk kepentingan dan dana pribadi dewan,” tegas Kemas.
92 Paket Kegiatan Senilai Rp17,45 Miliar
Berdasarkan alokasi yang dibahas, empat unsur pimpinan DPRD Kota Jambi memiliki total 92 paket kegiatan dengan nilai sekitar Rp17,45 miliar.
Kemas Faried selaku Ketua DPRD tercatat memiliki alokasi sekitar Rp5,525 miliar untuk 39 paket kegiatan.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Muhammad Yasir sekitar Rp2,646 miliar untuk 12 paket, Jefrizen sekitar Rp3,927 miliar untuk 22 paket, dan Naim sekitar Rp5,350 miliar untuk 19 paket.
Kemas menjelaskan, nilai tersebut merupakan alokasi untuk program atau kegiatan yang diusulkan melalui mekanisme pokir, bukan uang yang diberikan kepada masing-masing pimpinan DPRD.
Setiap usulan tetap harus melewati proses perencanaan, pembahasan dan verifikasi pemerintah.
Selain itu, realisasi program juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan Kota Jambi.
“Usulan dari RT dan masyarakat dituangkan dalam rencana APBD setiap tahunnya. Kemudian diverifikasi juga oleh pemerintah. Jadi tidak semua usulan yang disampaikan otomatis bisa direalisasikan,” katanya.
Pokir Berasal dari Aspirasi Masyarakat
Kemas mengatakan, aspirasi masyarakat dapat disampaikan melalui berbagai jalur, salah satunya melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan pokir DPRD.
Aspirasi yang dihimpun anggota dewan umumnya berkaitan dengan kebutuhan pembangunan di lingkungan masyarakat.
Di antaranya perbaikan jalan lingkungan, drainase, infrastruktur permukiman hingga fasilitas publik.
Kemas mengaku masih menemukan sejumlah kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi dalam program pembangunan ketika dirinya turun ke lapangan.
Aspirasi tersebut kemudian dihimpun untuk diperjuangkan melalui mekanisme pokir.
“Saya sering turun ke masyarakat. Banyak permintaan atau penyampaian masyarakat yang belum terakomodasi. Aspirasi itulah yang kemudian saya masukkan dalam program kerja atau pokir,” ujarnya.
Tidak Semua Pokir Bisa Direalisasikan
Meski aspirasi masyarakat diperjuangkan melalui pokir, Kemas menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memastikan seluruh usulan tersebut terealisasi.
Setiap program tetap harus dibahas bersama pemerintah dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Kami juga berkonsultasi dengan pemerintah mengenai kebutuhan masyarakat. Memang tidak semua program yang diusulkan bisa terealisasi,” katanya.
Kemas menjelaskan, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, pengawasan dan penganggaran.
Dalam fungsi penganggaran tersebut, DPRD memiliki peran menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya dalam proses penyusunan APBD.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak memahami pokir sebagai pembagian anggaran kepada anggota dewan.
“Ini murni aspirasi. Inilah salah satu fungsi dewan. Selain legislasi dan pengawasan, kami juga mempunyai fungsi penganggaran,” tegasnya.
Kemas kembali menekankan bahwa seluruh usulan pokir tetap bergantung pada tahapan perencanaan, verifikasi pemerintah, pembahasan bersama serta kemampuan APBD.
“Yang paling penting adalah kebutuhan masyarakat bisa terakomodasi. Kami menyerap aspirasi, memperjuangkannya dan membahasnya bersama pemerintah. Tetapi sekali lagi, tidak semua aspirasi bisa direalisasikan karena semuanya tetap melalui proses dan kemampuan anggaran daerah,” pungkasnya. (*)






