DAERAH  

Rusdi Wahab Dituntut 4 Tahun, PH Sebut Tuntutan JPU Cederai Keadilan

CERITAJAMBI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite LA24HZ pada PDAM Tirta Mayang Jambi tahun anggaran 2021 hingga 2023, Kamis (8/10/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer. Namun, ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

Terdakwa Heri Fitriadi dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp75 juta, dengan subsidair 55 hari kurungan.

Kemudian, terdakwa Mustazal Komidi dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp75 juta, dengan subsidair 55 hari kurungan.

Sementara itu, terdakwa Rusdi Wahab mendapat tuntutan paling berat. Rusdi dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta, dengan subsidair 60 hari kurungan.

Selain pidana tersebut, JPU juga membebankan pembayaran uang pengganti kepada Rusdi Wahab sebesar Rp4.452.615.575.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Rusdi akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta benda yang disita dan dilelang tidak mencukupi, Rusdi akan dikenai pidana penjara selama 2 tahun sebagai pengganti.

Penasihat hukum Rusdi Wahab, Aswandi, S.H., mempertanyakan perbedaan tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa. Menurutnya, terdapat ketimpangan dalam tuntutan terhadap kliennya yang merupakan pihak swasta dan bertindak sebagai penyedia dalam pengadaan Sucolite LA24HZ.

BACA JUGA :  Buka Rakon TP PKK, Sekda A Ridwan : Gerakan PKK Mitra Strategis Pemerintah

Aswandi menyoroti tuntutan terhadap Heri Fitriadi dan Mustazal Komidi yang merupakan pejabat PDAM. Keduanya dituntut dengan pidana penjara, denda, serta pidana subsidair yang relatif lebih ringan dibandingkan Rusdi Wahab.

“Kenapa Rusdi Wahab bukan pokok sentral. Yang sentral itu malah dituntut lebih rendah, karena tidak ada peran Rusdi Wahab dalam menentukan HPS dan lain-lain itu tidak ada. Murni Rusdi Wahab hanya sebagai penyedia,” ujar Aswandi.

Menurutnya, Rusdi tidak memiliki peran dalam menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) maupun kebijakan internal PDAM terkait pengadaan tersebut.

Aswandi juga menilai penerapan Pasal 3 UU Tipikor terhadap Rusdi perlu dipertanyakan karena pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan.

“Menurut hemat kami, ini keliru. Pasal 3 berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang karena jabatan atau kedudukan, sedangkan Rusdi Wahab merupakan pihak swasta yang hanya bertindak sebagai penyedia. Hubungan yang terjadi adalah murni hubungan jual beli,” katanya.

Aswandi merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 103 K/Pid.Sus/2013 yang menurut pandangannya relevan untuk mempermasalahkan penerapan Pasal 3 terhadap kliennya.

Ia berpandangan, perbedaan posisi, kewenangan, dan peran masing-masing terdakwa seharusnya menjadi pertimbangan dalam menilai penerapan pasal maupun tuntutan pidana.

Aswandi menegaskan, menurut pihaknya, tidak terdapat mens rea atau niat jahat dari Rusdi Wahab dalam pengadaan Sucolit LA24HZ tersebut.

BACA JUGA :  Penuhi Janji pada Almarhum Raffi, Ketua DPRD Kota Jambi Bangun Jalan Lingkungan di Alam Barajo

Ia menyebut hubungan antara kliennya dan PDAM Tirta Mayang merupakan hubungan jual beli antara penyedia dengan pengguna barang.

“Di situ tidak ada mens rea. Murni hubungan jual beli dan penyedia,” ujarnya.

Terkait adanya kerugian negara dalam perkara tersebut, Aswandi menyebut nilai kerugian negara yang menjadi dasar perkara merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun, menurutnya, adanya kerugian negara tidak serta-merta membuktikan adanya niat jahat dari Rusdi Wahab sebagai penyedia. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dalam menilai pertanggungjawaban pidana kliennya.

Aswandi juga membantah adanya permainan harga yang dilakukan Rusdi Wahab. Ia menjelaskan, Sucolit merupakan bahan penjernih air yang dinilai cocok digunakan untuk kondisi Sungai Batanghari.

Menurutnya, penggunaan Sucolit tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium bagian pengguna di PDAM.

“Sucolit merupakan penjernih air yang paling bagus dan cocok untuk Sungai Batanghari, hasil uji lab bagian user PDAM,” katanya.

Terkait LA24HZ, Aswandi meluruskan bahwa kode tersebut bukan merupakan rumus ataupun merek dagang.

“LA24HZ itu bukan rumus atau merek dagang, tapi kode produksi dari PT DKU khusus Sucolit,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penentuan HPS merupakan kewenangan internal PDAM dan tidak melibatkan pihak luar.

“Penentuan harga HPS tidak ada peran pihak luar, itu internal PDAM,” katanya.

Aswandi turut membantah anggapan bahwa selisih harga atau margin dapat secara otomatis dianggap sebagai kerugian negara.

BACA JUGA :  Maulana Lantik Pejabat Eselon II, Beri Peringatan Keras agar 3 Bulan Ada Perubahan yang Lebih Baik

“Selisih harga yang dikatakan margin itu bukan bagian dari kerugian negara. Sudah dibantah oleh ahli forensik akuntan yang bersertifikat,” ujar Aswandi.

Sebelumnya, Aswandi juga mempertanyakan pembebanan uang pengganti sebesar Rp4,45 miliar yang seluruhnya diarahkan kepada Rusdi Wahab.

Menurutnya, tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan jika dibandingkan dengan posisi dan peran masing-masing terdakwa.

“Ini sangat mencederai keadilan. Masyarakat membutuhkan keadilan yang seadil-adilnya. Tetapi dalam tuntutan itu sangat mencolok, tidak ada keseimbangan,” katanya.

Aswandi mengatakan pihaknya akan mempelajari secara lengkap tuntutan JPU sebelum menyampaikan pembelaan.

Pledoi dari Rusdi Wahab dan penasihat hukumnya dijadwalkan dibacakan pada 15 Oktober 2026.

“Kami akan melakukan pembelaan itu pada tanggal 15 Oktober untuk menguraikan semua fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.

Pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk posisi Rusdi sebagai penyedia, dalam menjatuhkan putusan.

Aswandi bahkan menyebut pihaknya menargetkan Rusdi Wahab dibebaskan.

“Kalau kami targetnya bebas,” tegasnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Sucolit LA24HZ pada PDAM Tirta Mayang Jambi tahun anggaran 2021–2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *