BATANGHARI, CERITAJAMBI.COM – Kuasa hukum Atur Ramadhan, Fatma Dewi dan Lita Dewi Andayani mempertanyakan lambannya penanganan laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit milik kliennya di Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Laporan tersebut disampaikan sejak 21 Maret 2025. Namun, hingga kini korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum. Bahkan, dugaan pencurian dan pengrusakan kebun kembali terjadi.
Dijelaskan Fatma, laporan awalnya disampaikan ke Polres Batang Hari sebelum dilimpahkan ke Unit Reskrim Polsek Muaro Sebo Ulu.
Laporan itu kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi pada 5 Februari 2026. Korban juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 15 April 2026.
Namun, korban mengaku kembali mengalami dugaan pencurian pada 24 Mei 2026. Dugaan pencurian dan pengrusakan lainnya juga dilaporkan sekitar 20 September 2026.
Fatma Dewi menilai lambannya penanganan perkara tersebut membuat kliennya merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.
“Klien kami mempertanyakan kepastian hukum atas laporan yang sudah disampaikan. Jangan sampai lambannya penanganan perkara membuat pelaku merasa bebas melakukan perbuatan serupa tanpa adanya tindakan tegas,” tegas Fatma Dewi.
Ia meminta Polsek Muaro Sebo Ulu memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara serta langkah hukum yang telah dilakukan penyidik.
Diketahui, dugaan pencurian di kebun yang sama pernah dilaporkan pada 2018. Dalam perkara terdahulu, Muhammad Eral sempat ditangkap dan ditahan pada Januari 2019, sebelum perkara dihentikan setelah kedua pihak berdamai dan laporan dicabut.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara serta langkah hukum yang telah dan akan dilakukan.
“Kami hanya mengharapkan perlindungan atas hak kepemilikan kebun serta penegakan hukum yang adil,” pungkasnya.






