DAERAH  

Ahli Nilai Perhitungan Kerugian Rp4,45 Miliar Cacat Metodologi

CERITAJAMBI.COM – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ pada Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi tahun anggaran 2021 hingga 2023 kembali digelar.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab menghadirkan Iskandar Novianto, auditor forensik sekaligus ahli akuntansi dan perhitungan kerugian keuangan negara.

Dalam keterangannya, ahli menyoroti metode penghitungan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,45 miliar yang menjadi dasar perkara.

Iskandar menilai penghitungan kerugian tidak dapat dilakukan hanya dengan membandingkan harga pembelian PT Definite Hue of Solutions (DHS) dari produsen, PT Dunia Kimia Utama (DKU), dengan harga jual PT DHS kepada Perumda Tirta Mayang.

Menurutnya, kedua transaksi tersebut memiliki karakteristik dan syarat pembayaran yang berbeda.

PT DHS disebut membeli bahan kimia dari PT DKU secara tunai atau COD, sementara pembayaran dari Perumda kepada PT DHS dilakukan secara termin atau bulanan.

Perbedaan tersebut, menurut ahli, harus diperhitungkan karena berkaitan dengan modal kerja, risiko piutang, biaya jaminan bank, transportasi, pajak, overhead, serta risiko usaha yang ditanggung penyedia.

Ahli juga membantah anggapan bahwa selisih harga antara produsen dan penyedia secara otomatis merupakan keuntungan tidak sah.

BACA JUGA :  Ahli Tak Bisa Jelaskan Dasar Hitungan Kerugian Negara, PH Pertanyakan Audit BPKP

Menurut Iskandar, margin perdagangan harus dilihat secara keseluruhan dengan mempertimbangkan volume, kualitas barang, cara pembayaran, hingga biaya dan risiko dalam transaksi.

Dalam perkara ini, ia menyebut bahan kimia Sucolite LA24HZ telah diterima Perumda sesuai kontrak dan digunakan dalam proses pengolahan air.

Ahli juga menyampaikan bahwa harga penawaran PT DHS berada di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan Perumda.

Selain persoalan margin, ahli turut menanggapi tudingan adanya pengalihan pekerjaan dari PT DHS kepada PT DKU.

Menurutnya, pengiriman barang menggunakan armada produsen secara langsung ke lokasi Perumda tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pengalihan pekerjaan atau subkontrak.

Hal tersebut dinilai sebagai bagian dari rantai pasok dan proses distribusi barang, sementara hubungan kontraktual penyedia dengan Perumda tetap berada pada PT DHS.

Penasihat hukum Rusdi Wahab, Aswandi, mengatakan keterangan ahli tersebut membantah sejumlah poin yang selama ini didalilkan penuntut umum.

Aswandi menegaskan, penggunaan armada dan dokumen dari produsen dalam proses pengiriman bukan berarti PT DHS mengalihkan kontrak kepada PT DKU.

“Barang sampai ke tujuan sesuai dengan kontrak dan diterima dengan baik. PO-nya PT DHS. Itu semua sesuai. Kemudian, tidak ada kerugian negara di sana,” ujar Aswandi.

BACA JUGA :  Kasus Pengeroyokan, Penasehat Hukum Terdakwa Beberkan Kejanggalan

Ia juga menilai perhitungan kerugian negara tidak bisa hanya melihat selisih harga secara langsung.

“Kalau kita menyebut kerugian negara dari sisi margin, itu salah besar. Karena margin itu banyak hal yang harus dilihat. Tidak bisa dilihat secara aktual saja. Harus dilihat secara neto, per termin, per tahun,” katanya.

Aswandi juga menyoroti perbedaan harga pada setiap tahun anggaran. Menurutnya, transaksi tahun 2021, 2022, dan 2023 tidak dapat begitu saja digabungkan menjadi satu perhitungan kerugian tanpa melihat kondisi masing-masing transaksi.

Ia menambahkan, PT DHS sebelumnya mengikuti proses pengadaan dan memenuhi persyaratan sebagai penyedia sebelum melakukan penawaran kepada Perumda.

Bahkan, menurut Aswandi, harga yang ditawarkan PT DHS berada di bawah HPS.

“Setelah diterima sebagai penyedia, baru ada tawar-menawar. Dalam tawar-menawar itu pun, harga yang ditawarkan oleh PT DHS kepada Perumda atau PDAM Kota Jambi berada di bawah HPS,” ujarnya.

Aswandi mengatakan seluruh keterangan ahli tersebut nantinya akan menjadi bagian dari bahan tim penasihat hukum dalam menyusun pledoi.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh tetap berpegang pada dakwaan terhadap Rusdi Wahab.

BACA JUGA :  Ahli JPU Sebut Sucolite Bagus, Pengadaan Hanya Soal Administrasi

Kukuh mengatakan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa merupakan ahli di bidang keuangan negara. Namun, keterangan tersebut tidak mengubah keyakinan jaksa terhadap konstruksi perkara yang didakwakan.

“Ahli itu kan ahli keuangan negara. Kami masih yakin pada dakwaan kami. Kami yakin perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana pasal yang kami dakwakan,” kata Kukuh.

Perkara ini menempatkan Rusdi Wahab, selaku Kepala Cabang PT DHS, sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ pada Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi tahun anggaran 2021 sampai 2023.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara yang didakwakan berdasarkan penghitungan BPKP mencapai sekitar Rp4,45 miliar.

Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan kesaksian dari para terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *