JAKARTA,JAMBIKORAN.COM – Kabar baik bagi para karyawan atau pekerja di Indonesia. Betapa tidak, Pemerintah Indonesia kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja.
Hanya saja, pekerja yang diberi subsidi upah adalah mereka yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, mulai 5 Juni 2025.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai bagian dari enam paket insentif ekonomi yang akan segera dijalankan.
Airlangga menyebutkan bahwa skema BSU tahun ini mirip dengan bantuan yang pernah diberikan saat pandemi Covid-19.
Meski demikian, jumlah bantuan yang diberikan lebih kecil dibanding sebelumnya, yakni kurang dari Rp600 ribu per penerima, dan akan diberikan satu kali saja.
“Ini sama seperti bantuan subsidi upah saat masa Covid, tapi besarannya lebih kecil,” ujar Airlangga.
BSU ini ditujukan bagi pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta dan dipastikan masih akan mengacu pada syarat yang sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
BSU menjadi salah satu dari enam stimulus yang akan disalurkan mulai awal Juni, bersamaan dengan sejumlah insentif lainnya seperti:
1. Diskon Transportasi: Berlaku untuk moda laut, kereta api, hingga pesawat selama libur sekolah JuniāJuli 2025.
2. Potongan Tarif Tol: Menargetkan 110 juta pengendara.
3. Diskon Tarif Listrik: Potongan 50% bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.
4. Tambahan Alokasi Bansos: Kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU): Bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
6. Diskon Iuran JKK: Perpanjangan diskon jaminan kecelakaan kerja untuk buruh sektor padat karya.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional menjelang kuartal ketiga tahun ini. (*)






