JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Pemerintah Kota Jambi mulai mematangkan pelaksanaan Program Kampung Bahagia Tahap II Tahun 2026. Saat ini program telah memasuki tahap rembuk swadaya masyarakat di masing-masing RT untuk menentukan skala prioritas pembangunan, dengan target pekerjaan fisik dimulai pada September 2026.
Wali Kota Jambi Maulana mengatakan, setelah sosialisasi kepada camat, lurah, ketua RT, tenaga pendamping, dan organisasi perangkat daerah (OPD), tahapan berikutnya adalah rembuk masyarakat di tingkat RT sebagai dasar penyusunan proposal kegiatan.
“Dari rembuk swadaya masyarakat itu akan ditentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan di masing-masing lingkungan. Setelah itu baru masuk proses penyusunan proposal dan pencairan anggaran,” kata Maulana, Rabu (29/7/2026).
Ia optimistis pelaksanaan Kampung Bahagia Tahap II dapat berjalan lebih cepat dibandingkan tahap pertama. Menurutnya, kali ini tidak ada kendala jeda pelaksanaan akibat bulan Ramadan maupun Hari Raya Idulfitri.
“Saya meyakini Kampung Bahagia Tahap II bisa lebih cepat. Insyaallah bulan September pekerjaan fisik sudah mulai berjalan,” ujarnya.
Pada tahap kedua, Program Kampung Bahagia akan dilaksanakan di 787 RT se-Kota Jambi. Sebelumnya, tahap pertama telah direalisasikan di 795 RT dan dinilai mampu meningkatkan pembangunan lingkungan sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat melalui semangat gotong royong.
Program ini tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur lingkungan, tetapi juga mencakup penguatan pengelolaan persampahan, pemasangan CCTV untuk keamanan lingkungan, hingga berbagai program sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Menurut Maulana, Kampung Bahagia merupakan gerakan sosial yang bertujuan membangun kepedulian dan rasa memiliki masyarakat terhadap lingkungan.
“Kampung Bahagia bukan sekadar program pembangunan fisik, tetapi gerakan sosial untuk memperkuat kebersamaan dan menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya,” tegasnya.
Salah satu fokus utama pada Tahap II ialah perluasan penerapan Operasi Pengelolaan Bersama Masyarakat (OPBM) sebagai sistem pengelolaan sampah berbasis RT. Pemkot Jambi menargetkan OPBM dapat diterapkan di seluruh RT sehingga seluruh Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di tepi jalan maupun TPS liar dapat ditutup secara bertahap.
“Kalau nanti OPBM sudah berjalan di seluruh RT, semua TPS di tepi jalan maupun TPS liar akan kita tutup. Saat ini masih ada beberapa TPS yang tetap beroperasi karena menunggu kesiapan OPBM,” jelas Maulana.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Noverintiwi Dewanti, menjelaskan pelaksanaan Program Kampung Bahagia mengacu pada Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 18 Tahun 2025 yang telah diperbarui melalui Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2025, serta Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 835 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Kampung Bahagia.
Ia mengatakan, dari rencana awal 788 RT, terdapat satu RT di Kelurahan Suka Karya yang memilih tidak mengikuti program. Dengan demikian, Tahap II akan dilaksanakan di 787 RT yang terdiri atas 179 RT kategori kecil, 319 RT kategori sedang, dan 289 RT kategori besar.
Program Kampung Bahagia Tahun 2026 dibagi menjadi dua periode. Tahap pertama berlangsung Februari–Juni 2026, sedangkan tahap kedua dilaksanakan Juli–November 2026. Pembagian tersebut dilakukan agar proses pendampingan, pengawasan, monitoring, dan administrasi program berjalan lebih optimal.
Melalui Tahap II ini, Pemerintah Kota Jambi berharap pembangunan berbasis partisipasi masyarakat semakin kuat, kualitas lingkungan terus meningkat, serta target mewujudkan Kota Jambi yang bersih, aman, harmonis, agamis, inovatif, dan sejahtera dapat tercapai. (*)






