JAMBI,CERITAJAMBI.COM — Pemerintah Kota Jambi meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kekeringan dengan menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan mulai 24 Agustus hingga 30 September 2026.
Status tersebut dapat diperpanjang maupun diperpendek menyesuaikan kebutuhan penanganan serta perkembangan kondisi di lapangan.
Kesiapsiagaan menghadapi dampak kekeringan diperkuat melalui apel siaga yang dipimpin Wali Kota Jambi Maulana di Lapangan Mako Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Kamis (27/8/2026).
Dalam apel tersebut, Maulana menekankan agar penanganan bencana dilakukan sejak dini. Menurutnya, pemerintah tidak boleh menunggu dampak kekeringan semakin meluas baru mengambil langkah penanganan.
“Penanganan bencana tidak boleh dimulai ketika kejadiannya sudah besar. Harus dimulai sebelum masyarakat merasakan dampak yang lebih berat,” tegas Maulana.
Sebagai bentuk antisipasi, Pemkot Jambi telah menyiapkan 21 mobil tangki untuk mendistribusikan air bersih ke wilayah yang mengalami keterbatasan pasokan.
Dari jumlah tersebut, 15 unit merupakan armada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, empat unit milik Perumdam Tirta Mayang, serta dua unit merupakan dukungan dari TNI.
Upaya distribusi air bersih juga telah berjalan. Hingga saat ini, tercatat sekitar 602 meter kubik atau 602 ribu liter air telah disalurkan kepada masyarakat.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga maupun fasilitas publik, seperti sekolah, tempat ibadah, fasilitas sosial dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Maulana memastikan pendistribusian air bersih akan terus dilakukan dengan mengutamakan wilayah yang paling membutuhkan.
“Jangan sampai ada masyarakat yang kebutuhan air bersihnya tidak terpenuhi,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih, Pemkot Jambi membuka layanan pengaduan melalui Call Center Bahagia 112 yang beroperasi selama 24 jam.
Setiap laporan akan diproses oleh BPBD Kota Jambi dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Perumdam Tirta Mayang untuk penyaluran bantuan.
Di tengah kondisi yang semakin kering, pemerintah juga meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran. Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran sampah ataupun lahan secara sembarangan.
Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sedini mungkin.
Camat dan lurah turut diminta aktif memantau kondisi wilayah masing-masing, terutama daerah yang mulai mengalami kesulitan memperoleh pasokan air.
Dengan status siaga darurat yang berlaku hingga 30 September 2026, Pemkot Jambi memprioritaskan pemenuhan kebutuhan air bersih sekaligus memperkuat pencegahan kebakaran selama periode kekeringan. (*)






