DAERAH  

Okta dan Dewi Pergi, Kami Ditangkap”, Fakta Baru Sidang 58 Kg Sabu

Dua terdakwa saat menjalani sidang 58 kg shabu

JAMBI,CERITAJAMBI.COM — Fakta baru terungkap dalam sidang perkara 58 kilogram sabu yang menyeret nama M Alung dan sejumlah terdakwa lain di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 7 Mei 2026.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa dengan agenda terdakwa saling bersaksi, nama Okta disebut sebagai sosok yang diduga mengendalikan pengiriman puluhan kilogram sabu dari Medan menuju Jambi hingga ke Lampung dan Jogja.

Bahkan, Okta disebut sempat berada di lokasi penangkapan bersama seorang perempuan bernama Dewi, namun keduanya tidak diamankan polisi.

Terdakwa Agit Putra Ramadan mengaku mengenal Okta sejak tahun 2023 saat bekerja di lingkungan WKS Sinarmas. Dari Okta pula dirinya dikenalkan kepada M Alung dan Deka yang kemudian terlibat dalam jaringan pengiriman sabu tersebut.

“Saya kenal Okta di kantin WKS tahun 2023,” ujar Agit di hadapan majelis hakim.

Agit mengaku sudah empat kali terlibat dalam pengawalan pengiriman sabu. Tiga kali pengiriman dilakukan menuju Jambi dan satu kali ke Jogja. Untuk sekali pengiriman, ia bersama Juniardo alias Ardo dijanjikan bayaran puluhan juta rupiah.

BACA JUGA :  Tinjau Titik Kritis Banjir, Wali Kota Maulana Pastikan Penanganan Banjir Sesuai Rencana

“Pertama dapat Rp30 juta bersih di luar ongkos,” ungkap Agit.

Dalam keterangannya, seluruh pergerakan mereka disebut dikendalikan oleh Okta. Mulai dari pemesanan tiket pesawat, perjalanan dari Jogja ke Medan, penjemputan barang, hingga pengantaran sabu ke berbagai daerah.
Juniardo menerangkan, setelah tiba di Medan mereka bertemu dengan Alung dan Deka di hotel sebelum bergerak menuju Tanjung Balai. Di sana, mereka menggunakan mobil yang disebut telah berisi sabu.

“Menurut informasi mobil itu sudah berisi sabu, tapi jumlahnya tidak diberitahu,” kata Juniardo.

Setibanya di Jambi, mereka diperintahkan Okta membeli empat koper dan satu tas anak menggunakan uang jalan sebesar Rp50 juta untuk berdua. Koper-koper tersebut kemudian diisi dan dibagi untuk berbagai tujuan pengiriman.

“2 koper diserahkan ke kami berdua, 1 koper untuk dibawa ke Lampung, dan satu koper ke Alung. Saya disuruh ketemu orangnya, di Pom Bensin,” bebernya.
Dalam perjalanan itu, mereka bertemu Okta dan Dewi di kawasan Puskesmas Bayung Lincir.

Di lokasi tersebut juga terjadi pergantian kendaraan.

BACA JUGA :  Peran Media dalam Pilkada Serentak, Pirma Satria : Membranding Boleh, Berpihak Jangan

“Kami ketemu Okta dan Dewi di Puskesmas Bayung Lincir,” ujar Agit.
Usai mengantar koper ke Lampung, Agit dan Juniardo kembali ke Bayung Lincir sebelum menuju Jambi menggunakan mobil Pajero cokelat. Dalam perjalanan ke Jambi, Agit menghubungi M Alung karena dompetnya tertinggal di mobil Innova Reborn milik Alung.

Pertemuan untuk mengambil dompet itulah yang kemudian berujung penangkapan di kawasan Jambi Business Center atau JBC.

“Saya telepon Alung, lalu kami ketemu di Madilog dekat JBC. Yang datang polisi,” katanya.

Namun yang mengejutkan, Agit mengaku saat penangkapan berlangsung Okta dan Dewi berada di dalam mobil Pajero bersama mereka. Keduanya bahkan sempat diperiksa polisi di lokasi sebelum akhirnya pergi begitu saja.

“Okta dan Dewi ada di dalam mobil. Sempat ditanya-tanya polisi, tapi tidak dibawa. Mereka pergi,” ungkap Agit di persidangan.

BACA JUGA :  Wali Kota Maulana Serahkan Santunan Kematian untuk Tiga Ketua RT di Kota Jambi

Keterangan itu langsung menjadi perhatian dalam persidangan, terlebih karena para terdakwa menyebut seluruh perintah pengiriman sabu berasal dari Okta.

“Perintah semua dari Okta,” tegas Agit.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa usai persidangan meminta agar aparat kepolisian menjelaskan alasan Okta dan Dewi tidak ikut diamankan saat penangkapan berlangsung.

“Kamu tanya sama polisi mengapa dia bisa bebas,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Sidang perkara penyelundupan 58 kilogram sabu ini akan kembali dilanjutkan pada 21 Mei 2026 mendatang dengan agenda tuntutan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *