DAERAH  

Pembayaran Lahan Tahap II Tuntas, Pembangunan Kolam Retensi Pal Lima Segera Dikebut

Pemkot Bayar Rp33 Miliar untuk Lahan Kolam Retensi Pal Lima.

JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan tahap kedua untuk pembangunan Kolam Retensi Pal Lima, Kecamatan Kota Baru. Nilai pembayaran yang mencapai Rp33 miliar menjadi langkah penting agar proyek pengendali banjir tersebut dapat segera memasuki tahap konstruksi.

Proses pembayaran dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI, serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi guna memastikan seluruh tahapan pengadaan lahan berjalan sesuai aturan.

Anggaran pembayaran tahap kedua berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp45 miliar. Dari total anggaran tersebut, Rp33 miliar telah disalurkan kepada pemilik lahan yang telah memenuhi persyaratan, sementara sisanya masih tersedia untuk kebutuhan lanjutan.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Launching Intergrasi Layanan Primer Se-Kota Jambi

Sebelumnya, pembebasan lahan tahap pertama menghabiskan anggaran sekitar Rp30 miliar yang bersumber dari Pemerintah Kota Jambi sebesar Rp5 miliar dan Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp25 miliar.

Wali Kota Jambi Maulana mengatakan pembayaran tahap kedua baru dapat dilakukan setelah seluruh dokumen kepemilikan lahan selesai diverifikasi oleh tim yang melibatkan BPN Kota Jambi, BWS Sumatera VI, dan Kejati Jambi.

“Alhamdulillah seluruh dokumen dan persyaratan masyarakat telah diverifikasi, sehingga pembayaran ganti rugi hari ini dapat dilaksanakan,” ujar Maulana, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, setelah menerima pembayaran, para pemilik lahan langsung menyerahkan dokumen kepemilikan kepada BPN Kota Jambi sebagai bagian dari proses pengadaan tanah.

Maulana berharap dengan selesainya proses pembayaran tersebut, BWS Sumatera VI dapat segera memulai pembangunan fisik kolam retensi yang telah lama dinantikan masyarakat sebagai solusi pengendalian banjir di kawasan Kota Baru dan sekitarnya.

BACA JUGA :  Naim Ajak Warga Kota Jambi Perkuat Silaturahmi di Momen Idul Fitri 1447 H

Pada tahap kedua, sebanyak 19 Nomor Induk Bidang (NIB) menerima pembayaran ganti rugi. Secara keseluruhan, lahan yang telah dibebaskan mencapai sekitar 8,9 hektare, terdiri dari sekitar 3,5 hektare pada tahap pertama dan 4,5 hektare pada tahap kedua.

Meski demikian, masih terdapat sekitar 0,7 hektare lahan yang belum dapat dibebaskan karena berada di kawasan sempadan sungai dan masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Masih ada sekitar 0,7 hektare yang berada di sempadan sungai. Karena berada di pintu masuk kolam retensi, penyelesaiannya masih menunggu keputusan dari kementerian,” kata Maulana.

Ia menambahkan, setelah seluruh tahapan pengadaan lahan selesai, pembangunan akan dipercepat agar kolam retensi dapat segera difungsikan untuk mengurangi risiko banjir yang selama ini kerap terjadi di wilayah Kota Jambi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *