DAERAH  

Pertamina EP Jambi Klarifikasi Isu Zona Merah dan Tegaskan Komitmen Sinergi dengan Pemda

CERITAJAMBI.COM – Pertamina EP Jambi, bagian dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), menghormati hak setiap warga negara untuk mengekspresikan pendapat dan menyampaikan aspirasinya yang dilakukan secara tertib dan damai, serta menghargai hak orang lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Pertamina EP Jambi merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang diberi kuasa untuk menggunakan Barang Milik Negara (BMN) dalam mendukung ketahanan energi nasional. Pertamina EP Jambi terus berkordinasi erat dan bersinergi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Pertamina EP Jambi bersama DJKN dan KPKNL Provinsi Jambi secara aktif melakukan sosialisasi BMN dan menegaskan bahwa aset yang digunakan oleh Pertamina EP Jambi adalah Barang Milik Negara. Pada masyarakat, telah dilakukan “Sosialisasi Barang Milik Negara (BMN)” pada September 2025 lalu dengan mengundang perwakilan warga dan LSM. Sedangkan pada pemangku kepentingan, telah disampaikan lewat berbagai kesempatan, yakni rapat dengar pendapat dengan walikota dan Komisi I DPRD kota Jambi (Mei) serta courtesy ke wakil walikota (November)

BACA JUGA :  Polemik Zona Merah Pertamina, DPRD Kota Jambi Siap Bentuk Pansus Usai Konsultasi ke Kejagung

Pertamina EP Jambi secara aktif terus berupaya dan berkomitmen melakukan koordinasi dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait, yakni perwakilan negara selaku pemilik asset, DJKN dan KPKNL Provinsi Jambi, serta Pertamina Persero yang diberikan izin guna asset tersebut. Langkah proaktif diambil dengan melakukan pertemuan koordinasi langsung pada akhir tahun ini. Hal ini untuk mendapatkan solusi terbaik yang mempertimbangkan aspek keselamatan dan keamanan di sekitar wilayah kerja perusahaan, termasuk di Kenali Asam Atas, Kota Jambi.

Menegaskan kembali, istilah “zona merah” yang ramai di media dan masyarakat bukanlah terminologi dari DJKN maupun Pertamina EP Jambi, kami tidak pernah secara resmi menggunakan istilah tersebut dalam dokumen formal.

BACA JUGA :  Optimalkan Pelayanan Publik, Pemkot Jambi Lantik 62 Pejabat Administrator, Pengawas Hingga Lurah

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *