DAERAH  

Tiga Tersangka Korupsi PDAM Tirta Pengabuan Tanjab Barat Ditahan, Negara Rugi Rp5 Miliar

Tiga Tersangka Korupsi PDAM Tirta Pengabuan Tanjab Barat saat ditahan, Negara Rugi Rp5 Miliar

TANJAB BARAT,CERITAJAMBI.COM – Kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, memasuki babak serius. Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat resmi menahan tiga orang tersangka yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp5 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial UB selaku mantan Direktur PDAM, SM yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan, serta MJ selaku Direktur CV Jambi Tirta Persada. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi.

Kepala Kejari Tanjabbar, Anton Rahmanto, mengungkapkan bahwa perkara ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang mengurai dugaan penyimpangan anggaran sejak 2019 hingga 2021.

“Total anggaran subsidi mencapai Rp18 miliar, dengan rincian Rp6 miliar pada 2019, Rp5 miliar pada 2020, dan Rp7 miliar pada 2021. Dari jumlah tersebut, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp5 miliar,” tegas Anton, Kamis (2/4/2026).

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Korupsi, PDAM Mengalir Sedangkan Siginjai Sakti Macet

Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa dana subsidi yang seharusnya dialokasikan untuk membantu masyarakat mendapatkan layanan air bersih, justru digunakan tidak sesuai peruntukan.Dana tersebut dialihkan untuk pembelian bahan penjernih air seperti tawas dan kebutuhan lainnya. Namun, dalam praktiknya, proses pengadaan dilakukan tanpa mekanisme lelang yang sah.

“Pengadaan dilakukan langsung antara pihak PDAM dan CV Jambi Tirta Persada, tanpa prosedur. Bahkan, harga barang diduga tidak sesuai standar dan berpotensi dimark-up,” jelas Anton.

Praktik ini membuka celah penyimpangan anggaran yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah besar.Kejari Tanjabbar menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka. Pihaknya masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Proses pemeriksaan masih berjalan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Menangis Minta Dibebaskan Sebut Tak Terima Uang dan Istri Lagi Sakit Tumor

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana subsidi di sektor pelayanan publik. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Penyidikan yang terus berkembang kini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di badan usaha milik daerah. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *